BogorPolitan – Cibinong,
Gugatan perdata atas ketidak puasan atau keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 20/12/2020, yang dilayangkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Situudik, Didin Fahrudin, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu, 03/02/2021.
Sidang perdana didampingi Kuasa Hukum penggugat Didin Fahrudin, Sukarman, SH. serta dari tergugat I Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situudik dari Badan Penyuluhan Pendampingan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor.
Dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, hal itu disampaikan oleh Ketua BPPH-PP Kabupaten Bogor, Yohanes Mahatma, SH.MH. setelah mendampingi kliennya.
“Agenda sidangnya masih pengenalan para pihak, terkait gugatan hasil pemilihan kepala Desa Situudik, semua ini sudah ada rulenya, yang mengatur bagaimana, bilamana ada sengketa terkait perselisihan Pilkades,” terangnya.
Selanjutnya masuk pada tahap substansinya, dan pembuktian, Yohanes menambahkan
“Jika sudah masuk kesubstansinya, maka acuannya Undang-Undang Desa maupun PP juga turunannya sudah ada, sudah mengatur bagaimana, bilamana ada sengketa terkait hasil perselisihan Pilkades, 14 hari terhitung dari hari ini, tanggal 17/02/2021, sidang lagi yang kedua,” katanya.
Masih kata Yohanes, “saat ini memang kita belum masuk ke lmateri baru pemeriksaan legalitas pihak masing-masing, mungkin nanti tahapan berikutnya ada mediasi, kalau mungkin nanti tahapan mediasi ternyata tidak selesai, baru nanti kita bicara materi, artinya kami selaku BPD Situudik sudah menerima salinan dari pihak penggugat,” terangnya.
Senada dengan Yohanes, dalam kesempatan yang sama Kusnadi, SH. MH menegaskan Fungsi BPPH-PP sebagai pelayanan kepada masyarakat yang meminta perbantuan hukum.
“Yang meminta perbantuan hukum kepada kami dalam hal ini BPD Situudik,” ucapnya
Kusnadi menjelaskan, agendanya baru pemeriksaan legalitas para pihak, dalam hal ini pihak yang kalah dalam pencalonan Pilkades yaitu saudara H. Didin, tapi menurut kami itu sah sah saja sebagai pihak yang kalah untuk mencari keadilan,” ucap Kusnadi.
“Kami sudah mempelajari isi gugatan dari Penggugat, tentunya apa yang didalilkan oleh penggugat tentunya harus dibuktikan oleh penggugat dan memiliki dasar Hukum yang jelas, karena setelah kami pelajari isi gugatan tidak secara jelas disebutkan oleh penggugat, perbuatan curang apa yang dimaksudkan oleh Penggugat,” pungkasnya. (IPAY).






