BPD Digugat Cakades, Kusnadi SH. MH ; Sengketa Pilkades Sudah Diatur Undang-Undang

0
1,003 views

BogorPolitan – Cibinong,

Persoalan gugatan yang diajukan oleh Didin Fahrudin, Calon Kepala Desa Situudik nomor urut 4, menggugat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tergugat (I) serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tergugat (II) juga Camat Cibungbulang sebagai turut tergugat, melalui Kuasa Hukumnya.

“Hal itu wajar dilakukan oleh Calon yang kalah karena sudah diatur oleh Undang-Undang”, kata Kusnadi SH, MH, sebagai Kuasa Hukum dari tergugat I (BPD), usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu, 03/02/2021.

“Setiap orang punya hak untuk mencari keadilan, artinya pihak penggugat juga punya hak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, hanya saja terkait sengketa Pilkades itu sudah diatur sesuai perundang-undangan,” terangnya.

Menurut Kusnadi, SH. MH. yang dilakukan penggugat adalah perbuatan guna mencari keadilan.

“Dalam hal ini pihak yang kalah dalam pencalonan Pilkades, yaitu saudara H. Didin, tapi menurut kami itu sah sah saja sebagai pihak yang kalah untuk mencari keadilan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum penggugat Didin Fahrudin, Sukarman, SH.
dalam wawancaranya, mengatan bahwa gugatan dilakukan karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia dan BPD

“Substansinya kita sebagai PH penggugat H. Didin Cakades nomor urut 4, kita mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum, yang diduga ada indikasi perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum Panitia dan BPD, dalam hal ini demi keadilan, pada prinsifnya kita mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Cibinong,” urainya.

Terkait Indikasi kecurangan sudah dituangkan dalam gugatan, untuk rinciannya dalam satu bundel gugatan, yang sudah didaftarkan di pengadilan.

“Kita tinggal memperlihatkan saksi dan bukti terkait,” pungkasnya. (IPAY).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini