Laporan: Taupik Abu Sopian
BogorPolitan.com- Cianjur
Seorang kepala sekolah SMP PGRI di Desa Bojong Larang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap siswi SD berusia 13 tahun berinisial R.
Kasus ini mengejutkan warga dan menjadi perhatian publik setelah informasi dugaan tindakan tak senonoh itu menyebar luas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kepala sekolah yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut informasi itu tidak benar dan mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Itu cuma informasi yang tidak benar. Masa iya, anak kecil seperti itu? Tapi memang sudah viral. Secara pribadi, saya dan pihak korban sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan di atas materai. Tidak akan ada tuntutan. Saya pikir sudah selesai,” ujarnya, Selasa (22 Juni 2025).
Meski begitu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur menyatakan tetap menindaklanjuti dugaan tersebut. Kepala sekolah mengaku telah dipanggil oleh pihak dinas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menjalani klarifikasi, yang juga dihadiri oleh keluarga korban dan konselor bimbingan karir.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah sejak 16 Juni 2025. Keputusan itu diambil karena merasa malu setelah kasus mencuat ke publik.
“Saya mengundurkan diri karena kasus ini sudah ramai dan saya merasa malu. Saat rapat kerja guru hari Rabu dan Kamis, saya tidak langsung mengumumkan, tapi saya sudah menurunkan jabatan saya,” katanya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Halelmi, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelesaian sejak pekan lalu. Ia mengatakan, penanganan kasus telah diserahkan kepada Yayasan PGRI.
“Sudah saya serahkan kepada pihak Yayasan PGRI, karena mereka yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah. Statusnya juga non-PNS. Silakan jika mau diproses secara hukum, agar masalah ini terang-benderang. Yang paling penting, pendidikan anak harus tetap terlindungi,” ujar Halelmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pihak yayasan serta aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menjaga perlindungan terhadap siswa dan integritas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.






