Dana Hibah Dispora Bogor 2025 Rp40,5 Miliar Tuai Sorotan, Perkomhan Desak Transparansi

0
593 views
Dana hibah
Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya, Asep Mulyadi. Foto (Ist)

Bogorpolitan.com, Bogor 

Beredarnya informasi di media sosial terkait dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor tahun 2025 senilai Rp40,5 miliar memicu kontroversi di masyarakat.

Publik mempertanyakan apakah alokasi dana yang bersumber dari APBD tersebut telah digunakan sesuai sasaran.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya, Asep Mulyadi atau Asep Tagor, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Dana hibah Dispora Kabupaten Bogor tahun 2025 senilai Rp40,5 miliar disalurkan kepada sejumlah organisasi penerima, di antaranya DPD KNPI, KORMI, KONI, dan Gerakan Pramuka. Untuk menghindari kecurigaan publik, Dispora harus menyampaikan secara terbuka data dan program kegiatannya,” ujarnya kepada awak media.

Asep menekankan bahwa organisasi penerima hibah wajib memiliki legalitas yang masih berlaku, termasuk Surat Keputusan (SK) dan badan hukum yang terdaftar di kementerian terkait.

Jika masa berlaku SK telah habis, organisasi diminta memperbarui legalitas sebelum menerima atau mencairkan dana hibah.

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran hibah telah diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD.

“Jika dana hibah dicairkan tanpa dasar hukum yang kuat, itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara. Pelanggaran tersebut juga bisa dikategorikan melanggar aturan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya.

Menurut Asep, pejabat yang melanggar ketentuan berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan. Jika ditemukan penyelewengan, sanksi pidana pun dapat diterapkan.

Asep menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan pada penyaluran dana hibah Dispora Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum berwenang melakukan audit dan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana.*** (Ads)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini