BogorPolitan – Kab. Bogor,
Banyaknya penolakan tentang RUU OMNIBUS LAW, sehingga
pada hari ini Minggu 1/03/2020 di kantor DPC GARTEKS BOGOR yang beralamat Jl. Raya Tajur Kp. Dukuh Rt.03/Rw.02 Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, membuat pernyataan Pers.
Dengan dihadiri Ketua Buruh Dewan Pengurus Cabang GARTEKS, Sekjen DPC Garteks, Faisal, Ketua PK PT Wacoal, FX Sutarno, Ketua PK CMA, Lutfi, Ketua PK KEMUNING Ade dan 40 anggota buruh lainnya perwakilan dari setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.
Saat konfrensi pers, Wadiyo sebagai Ketua Buruh Dewan Pengurus Cabang Kab.Bogor mengatakan, aroma kepentingan investasi kapitalis tercium begitu kencang dalam penyusunan RUU OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dan sedang di godok oleh MPR.
“Terdapat banyak hal kami nilai mengedepankan investasi dan merugikan kaum buruh terkait ada peluang penerapan upah perjam yang tidak jelas jenis pekerjaannya, pengurangan nilai pesangon, penggunaan outsouring yang masif, pembebasan TKA buruh kasar,” katanya.
Ketua DPC Wadiyo mengungkapkan, bukan hanya itu pemerintah melalui RUU tersebut banyak memutuskan kepentingan investasi seperti mekanisme penilaian AMDAL atau uji kelayakan oleh pihak komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam UU PPLH yang dirubah menjadi penilaian oleh pihak yang ditunjuk pelaku usaha.
“Izin lingkungan dalam UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dihilangkan dan banyak hal lainnya yang menyangkut kesejarahan masyarakat akan dikebiri,” ujarnya.
Wadiyo berharap, dengan kondisi diatas jelas sudah tidak bisa diterima karena sudah melanggar dan menghilangkan ideologi PANCASILA, Pembukaan UUD 1945 dan UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Berangkat dari hal tersebut Kami DPC FSB.GARTEKS BOGOR dengan tegas MENOLAK disahkan nya RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA tersebut dan menuntut agar :
1. Pemerintah menarik dan membatalkan RUU cipta lapangan kerja dalam kerangka OMNIBUS LAW.
2. DPR tidak mengesankan dan menghilangkan RUU cipta lapangan tersebut menjadi UU.
3. Pemerintah fokus terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat miskin, khususnya buruh/pekerja yang masih jauh dari kata ” KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA “.
“Semoga kepada para pemimpin yang ada di pusat pemerintahan dan kepada Bapak Presiden RI, bisa memenuhi semua permohonan kami para buruh/pekerja yang menurut kami RUU cipta lapangan kerja dalam kerangka OMNIBUS LAW itu sangat merugikan kami para pekerja,” pungkas Wadiyo.
Reporter : Budi