Anggota Palsu KPK Peras Pegawai Pemkab Bogor, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

0
147 views

Kab. Bogor, Bogorpolitan.com ||

Pelaku pemerasan terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari institusi KPK,” ujar Rio Wahyu kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Rio Wahyu juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah melalui tiga kali transaksi di tempat dan waktu yang berbeda.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di Kabupaten Bogor,” tambah Rio Wahyu. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menyelidiki kasus ini hingga menemukan kebenaran sejelas-jelasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan modus penipuan dengan memanfaatkan nama besar KPK, lembaga yang dikenal sangat disegani dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepolisian berharap dengan pengusutan tuntas kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap upaya-upaya pemerasan serupa di masa mendatang.***(And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini