Liputan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Anggota DPRD Cianjur diduga terlibat gratifikasi dan penipuan, hal itu akibat tidak terealisasinya proyek Aspirasi membangun penambahan volume insfratruktur jalan.
Adapun kronologi kejadian pria yang akrab disapa pak haji sebagai kariyawan dari sebuah perusahaan swasta, menitipkan sejumlah uang kepada saudara Hendry untuk disampaikan kepada yang bisa memenangkan tender proyek.
Termasuk Ujang Arba Anggota DPRD Cianjur dari fraksi golkar.
Perlu diketahui hal ini telah sampai ke ranah hukum dan saudara Hendry telah dilaporkan oleh perusahaan tersebut dan sudah menjadi tahanan kejaksaan.
Pada hari rabu 24 Januari 2024 sidang ke 6 digelar kuasa hukum terdakwa Hendry, Rangga Wandi, SH. MH & Dr.Buchori Muslim, SE, SH, MH menyampaikan, delik yang di alami klien nya lebih mengarah pada dugaan gratifikasi.
“Kalo menurut pandangan saya pribadi melihat barang bukti dan berbagai keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, lebih mengarah pada dugaan gratifikasi,” ucapnya, Rabu (24/01/2023)
Apalagi tadi dalam persidangan sudah jelas Rp. 145.000.000 itu diakui sebagai uang pelicin, dan narasi dalam kwitansi juga jelas ditulis uang titipan untuk disampaikan kepada salah satu kepala dinas.
Terpisah, Ujang Arba Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Praksi Golkar mengakui tentang aliran dana yang diterimanya.
“Saya menerima uang Rp.90 juta dan sudah saya kembalikan ke Hendry, karena dulu saya menerimanya dari Hendry,” ucap politisi partai Golkar tersebut.
Masih lanjutnya, Hendry dan kawan-kawannya yang datang menemui saya membicarakan proyek, dan awalnya saya dikasih 20 juta, dan sampai 90 juta.