Adanya Peluang Dinas Sosial Kabupaten Bogor Berikan Pelatihan Berbasis Kompetensi

0
711 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Laporan: Retno Handayani ||

Merujuk pada berita yang ditayangkan BogorPolitan.com dengan judul berita ” Audiensi Pemerintah Dengan Orang Muda , PKNB Menjadi Salah Satu Yang Ikut Serta” , 2 /2/ 2022, Buchori Muslim , SH Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial , Tuna Susila & Perdagangan Orang yang menyatakan kemungkinan adanya peluang kelompok dari populasi kunci akan dilibatkan kegiatan yang berupa bimbingan yang nantinya akan di fasilitasi oleh BLK.

Ditemui di ruangan kerjanya , Jum’at 20/5/2022 Buchori memberi pernyataan kembali adanya peluang kegiatan berupa pelatihan kerja yang akan di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Bogor  dan Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kabupaten Bogor.

Buchori menjelaskan akan mengkomfirmasi lebih dulu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang pernah menawarkan pelatihan bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan,atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterpencilan, ketelantaran, kedisabilitasan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, dan korban bencana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 meliputi 26 (dua puluh enam) jenis, yang diantaranya adalah Penyandang Disabilitas,Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok Minoritas, Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan,Orang Dengan HIV(ODHIV), korban Penyalahgunaan NAPZA.

Buchori secara khusus berkeinginan mewujudkan pelatihan ini untuk penyesuaian anggaran pada tahun 2022 semester ke-2 dan sebagai bukti kinerja Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam menangani permasalahan sosial.
Kriteria yang bisa mengikuti Pelatihan Kerja ini berusia maksimal 45 tahun dan setelah Pelatihan selesai peserta akan dibeli sertifikat dan juga penempatan kerja yang akan di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Untuk informasi, masa kerja Buchori akan berakhir pada tahun 2023 tahun depan, harapannya pelatihan ini bisa menjadi bekal masyarakat yang masuk dalam kelompok PMKS.

“Jabatan dan program kerja adalah amanah rakyat pada Aparatur Pemerintahan adalah kebahagiaan bagi Buchori agar bisa melaksanakan dan program nya tepat sasaran,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini