Amicus Curiae Diajukan Aksi Atas Kasus Perempuan Terdakwa Narkotika

0
742 views

BogorPolitan – Jakarta

Laporan : Retno Handayani,

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Aksi Keadilan Indonesia Organisasi yang didirikan untuk memberi dukungan kepada pengguna Napza dan masyarakat rentan yang mencari keadilan mengajukan Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus narkotika yang menjerat perempuan berinisial YS.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, YS telah bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan menuntutnya dengan hukuman mati.

Advokat AKSI Muhammad Irwan menyatakan tuntutan pidana mati tidak tepat sasaran sebab hukuman ini tidak akan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, peredaran narkoba umumnya dikelola oleh para laki-laki sementara perempuan cenderung hanya berada di posisi terbawah dan tidak berpengaruh.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 4, yang mempertimbangkan faktor-faktor ketidaksetaraan serta kerentanan perempuan dalam tindak pidana narkotika,”  ungkap Irwan.

“Dalam rantai peredaran narkotika, perempuan pada umumnya menempati posisi terbawah dalam rantai peredaran narkotika yaitu sebagai kurir. Perekrutan perempuan sebagai kurir dilakukan oleh bandar dengan memanfaatkan posisi rentan, misalnya kemiskinan, relasi kuasa, dan diskriminasi, dan agar dapat terhindar dari hukuman,” lanjut Irwan lewat keterangan tertulisnya pada Senin 29 November 2021.

Selain itu, Irwan juga mengingatkan paradigma pemerintah soal hukuman mati sudah berubah. Pemerintah pun sudah menyadari hukuman mati tidak efektif dalam menangani kejahatan sebagaimana diharapkan.

Misalnya saja, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hukuman mati tidak lagi dijadikan pidana pokok, tetapi pidana alternatif.

“Terlepas dari nuansa pengaturan yang setengah hati, hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma penggunaan hukuman mati yang tidak dapat menjawab permasalahan tindak pidana di Indonesia, khususnya pada kasus narkotika,” kata Irwan.

Karenanya, AKSI mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar bisa memberikan pandangan berbeda mengenai hukuman mati.

Wajib diketahui selama lebih dari lima dekade, dunia mengobarkan perang terhadap napza. Hal itu ternyata justru menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif dan tidak manusiawi.

Pemerintah di seluruh belahan dunia kerap mengalokasikan sumber daya mereka yang terbatas untuk penegakan hukum.
Sumber daya tersebut seharusnya dapat digunakan lebih efektif dan efisien untuk menerapkan pendekatan kesehatan, baik akses perawatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini