Bogorpolitan – Pamijahan
Laporan : M. Ilyas / Raka Bayu Kamajaya ||
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 2 Kabupaten Bogor, akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2023. Tersebar di 26 Kecamatan, dengan 36 Desa yang mengikuti, untuk masa bakti Tahun 2023 – 2029.
Pilkades serentak tahap 2 mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 66 tahun 2020. Tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Serta Keputusan Bupati Bogor nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.
Pamijahan salah satu Kecamatan yang jadi lokasi Pilkades serentak, untuk masa bakti tahun 2023 – 2029, yaitu Desa Cibitung Wetan, Ciasmara dan Purnabakti.
Menurut Bendahara Panitia Pilkades Mia, di Kantor Sekretariatnya Desa Cibitung Wetan, Jum’at 09/12/2022 mengatakan, untuk sumber anggaran pemilihan berasal dari Jumlah Hak Pilih.
“Saat ini berdasarkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS, berasal dari pemilu presiden lalu berjumlah lima ribu tiga ratus. Tiga puluh ribu rupiah perhak pilih, jadi hitungan sementara kita tiga puluh ribu dikali lima ribu tiga ratus itu,” ujarnya.
Sementara, lanjut Mia, “Kecamatan Pamijahan ada tiga desa yang mengikuti Pilkades serentak gelombang dua ini, yaitu Desa kita Cibitung Wetan, Ciasmara dan Desa Purwabakti,” ujarnya.
Senada dengan Mia, Sekretaris Panitia Pilkades Cibitung Wetan Ahmad Theo Thantra menambahkan, kemungkinan ada penambahan pemilih pemula diwilayahnya.
“Untuk pemilih pemula ada sekitar dua ratusan, di DPS ada lima ribu tiga ratus, jika ditambah itu saja, sudah lima ribu lima ratus jumlahnya. Namun yang pastinya nanti ada di dpt, saat ini mah baru pembukaan bakal calon,” ujarnya.
Theo menambahkan, untuk Pembukaan Bakal Calon (Balon) sesuai dengan tahapan, mulai dari tanggal 09 hingga 17 Desember 2022 mendatang.
“Hari pertama ini sudah ada dua orang yang mengambil berkas pendaftaran bakal calon, Bapak Urip Iskandar dan Bapak Khotib,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Theo menjelaskan ada Sebelas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkades Desa Cibitung Wetan, yang terbagi dalam Dua Zona.
“Untuk TPS tersebar di dua zona, zona satu wilayah Rw kosong satu sampai kosong lima, dengan jumlah tps lima, enam tpsnya lagi di zona dua, Rw kosong enam sampai kosong delapan. Jumlah seluruh tpsnya ada sebelas,” pungkasnya.






