UPT III DPKPP Kab. Bogor Hentikan Operasional Pom Mini Indomobil

0
1,206 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

UPT Penataan Bangunan III DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bogor menertibkan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan pom mini yang dikelola PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI Indostation, dengan memberikan surat teguran dan pemberhentian operasional.

Kepala UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Wolter Rumsory, yang turun langsung ke lapangan, menekankan pemilik Pom bensin mini Indostation ini untuk menghadap ke kantornya, guna mengurus IMB.

“Hari ini kami mengirimkan surat peneguran kepada empat pom bensin mini Indostation milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI dan menghentikan kegiatan usahanya hingga pengurusan IMB selesai,” tegas Wolter yang juga Ketua Harian PERTINA Kabupaten Bogor, Selasa 20/10/2020.

Menurut Wolter, ke empat pom mini ini berada di Kecamatan Ciampea dan Kecamatan Leuwisadeng dan PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI ini mempunyai banyak pom mini Indostation di wilayah kerjanya yang meliputi 14 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Dari banyaknya pom mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI ini bisa mengkatrol target PAD Kabupaten Bogor yang dibebankan kepada UPT Penataan Bangunan III,” pungkas Wolter. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini