Laporan : Taopik Abu Sopian
Bogorpolitan.com || Cianjur
Di Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di beberapa wilayah, termasuk Cianjur Kota, Karangtengah, dan Cilaku, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Plt Kasatpol PP Cianjur, Joko Purnomo, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di masyarakat.
“Kami telah menyita 167 botol minuman keras dari beberapa titik wilayah,” ujarnya.
Selain merazia miras, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap warung makan dan tempat hiburan malam.
Para pemilik usaha telah diberikan surat edaran agar tidak beroperasi selama Ramadan.
“Kami telah memberikan informasi dan surat edaran kepada pengelola warung makan dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadan,” katanya.
Satpol PP Cianjur berharap operasi ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan dan meminta dukungan dari masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.***






