Rehabilitasi yang Tak Aman, Kekerasan Seksual dan Pembiaran Sistem

0
312 views

Bogorpolitan.com-Bogor
Laporan : Retno Handayani

127 Corner kedai sederhana dengan konsep mirip warmindo kekinian tapi tanpa free wifi tapi identik dengan waung rakyat. Meja kayu bekas, dihiasi banner bekas caleg, kursi plastik, kopi sachet, teh tubruk, mie instan, dan gorengan yang sering diambil dulu baru dibayar kemudian. Di tempat seperti ini, utang bukan aib, melainkan kepercayaan. Lebih dari sekadar tempat ngopi, 127 Corner adalah ruang dengar warga ibarat parlemen jalanan tanpa jas dan palu sidang. Dari obrolan di sinilah keganjilan penegakan hukum sering terbaca lebih jujur daripada dari konferensi pers.
Pagi itu, suasana berubah muram ketika pembicaraan awal di Whatsapp Group Warga mengarah pada laporan kekerasan seksual di lembaga rehabilitasi rujukan proses hukum.
“Ini bukan sekedar gosip,” kata Pakde Tedjo sambil menurunkan suara. “Korban itu pasien. Masuk rehab bukan karena mau, tapi karena rujukan proses hukum oleh aparat.”
“Kalau begitu,” sahut Cemong, “relasi kuasanya timpang. Itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu pidana.”
Kekerasan seksual di lembaga rehabilitasi bukan peristiwa biasa. Ia terjadi di ruang yang seharusnya aman, pada orang yang posisinya tidak bebas, dan dalam sistem yang terhubung langsung dengan negara. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah cara kasus-kasus semacam ini diperlakukan.
“Kenapa tiap ada kasus begini, arahnya selalu ke etik dulu?” gerutu Cikur.

“Seolah-olah kalau dibawa ke rapat internal, lukanya bisa sembuh sendiri,” timpal Lik Surti.
Padahal KUHP baru (KUHP 2023) tidak pernah memberi ruang untuk pengaburan semacam itu. Kekerasan seksual adalah tindak pidana. Titik. Tidak ada pasal yang membenarkan penyelesaiannya melalui mekanisme etik atau administratif semata. Etik adalah urusan profesi; pidana adalah urusan negara. Persoalan ini tak bisa dilepaskan dari praktik rehabilitasi rujukan proses hukum yang selama ini minim pengawasan publik. Banyak warga masuk rehabilitasi bukan berdasarkan asesmen medis independen, melainkan sebagai jalan keluar administratif dari razia yang lemah pembuktian. Barang bukti tidak ada, tes urine dilakukan serampangan, lalu rehabilitasi dijadikan solusi.
“Masuknya pakai hukum,” kata Pakde Tedjo, “keluarnya pakai tagihan.”
Dalam skema ini, lembaga rehabilitasi memperoleh klien “wajib”, aparat mencatat penindakan, sementara keluarga pasien menanggung biaya dan stigma. Ketika di dalam sistem seperti ini terjadi kekerasan seksual, risiko bagi korban menjadi berlipat. Bukan hanya mengalami kekerasan, tetapi juga berhadapan dengan jejaring kekuasaan yang cenderung saling melindungi.
Pintu 127 Corner terbuka. Pak Hermawan, Ketua RW setempat, ikut duduk. Ia mendengar dari awal tanpa banyak bicara.
“Kalau ini terjadi di wilayah saya,” katanya akhirnya, “saya tidak mau dengar kata ‘etik’ dulu. Yang saya tanya cuma satu: lapor polisi atau tidak?”
Kalimat itu membuat meja hening.
“Karena,” lanjut Pak Hermawan, “kalau warga biasa melakukan hal yang sama, proses pidananya langsung jalan. Masa karena ini terjadi di lembaga rehabilitasi, hukumnya belok?”
Pertanyaan itu seharusnya juga menjadi pertanyaan negara. Pengalihan kasus kekerasan seksual ke jalur etik bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pembiaran struktural. Ia mengirim pesan berbahaya bahwa ada ruang tertentu, berlabel pemulihan yang lebih sibuk melindungi reputasi lembaga daripada keselamatan manusia. Razia moral yang lemah dasar hukum, rehabilitasi yang berubah menjadi industri, dan pengaburan pidana dalam kasus kekerasan seksual menunjukkan satu pola besar: hukum bekerja lentur mengikuti kepentingan sistem, bukan melindungi warga paling rentan.
Lik Surti seperti merangkum obrolan dengan suara pelan tapi menggetarkan jiwa yang mendengarkannya , tampak dari mukanya yang merah seperti udang bakar saus mentega.

“Perempuan yang dipaksa masuk rehabilitasi itu bukan barang titipan negara, apalagi objek uji nyali. Mereka manusia utuh, punya tubuh, punya martabat, dan punya hak untuk aman. Kalau di tempat yang katanya pemulihan justru terjadi kekerasan seksual, lalu diselesaikan pakai kata ‘etik’, itu sama saja negara bilang: tubuh perempuan bisa ditawar.” Ia menarik napas sejenak.

“Buat saya, ini sederhana. Kekerasan seksual itu pidana. Tidak ada jalur khusus. Tidak ada pengecualian karena seragam, jabatan, atau nama lembaga. Rehabilitasi bukan ruang gelap tanpa hukum.”
Cemong menatap meja kopi yang tinggal ampas.
“Kalau negara masih ragu membela korban, saya yakin para perempuan tidak akan ragu bersuara. Karena diam itu mahal harganya dan jika selalu dibayar oleh tubuh perempuan.”
Tiba-tiba Si Cikur sambil melihat layar handphone nyeletuk “ di RW sebelah ada klien Rehabilitasi Rujukan proses hukum yang meninggal Dunia… tapi , kabarnya ditutup rapat , hilang ditelan kerohiman”. Baca di Whatsapp Group warga terbaru!
Semua pengunjung 127 Corner semakin plonga plongo mendengarnya , ternyata sangat kompleks permasalahan di rehabilitasi Rujukan Proses Hukum. Padahal batasnya jelas. Rehabilitasi bukan zona kebal hukum. Etik tidak boleh menutupi pidana. Korban kekerasan seksual tidak boleh dikorbankan dua kali oleh pelaku dan oleh sistem. Di 127 Corner, kopi boleh dihutangi. Tapi keselamatan, martabat serta keadilan manusia adalah wajib dihargai, dihormati dan dipenuhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini