BogorPolitan – Tenjolaya,
Pemerintah Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa 7 September 2021 di aula Kantor Desa Tapos II.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Tapos II Fuad Wahyudi SAg, Sekdes Tapos II Abdul Rozak, Tim dari BPN Kab. Bogor diketuai Muhammad Mimbar SH, Binmas, Bhabinsa, BPD, LPM, Ketua RT / RW, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fuad mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi dan penyuluhan PTSL ini agar masyarakat bisa faham mengerti aturan atau cara mendaftar dalam Program PTSL.
“Ini penting untuk dilaksanakan, agar masyarakat tahu dan mengerti mekanisme tentang PTSL hingga pada tahap pembuatan sertifikat, oleh karenanya mohon disiapkan syarat-syarat kelengkapan untuk bisa menjadi peserta Program PTSL ini,” ucapnya.
Bila data dan syarat-syaratnya sudah lengkap baru bisa dilakukan pengukuran tanah, sedang untuk biaya dalam Program ini sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp. 150 ribu.
Dikatakan, para Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan dan perwakilan masyarakat harus dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lingkungannya masing – masing. “Untuk itu bagi peserta yang belum mengerti bisa bertanya kepada narasumber agar jelas dan faham bagaimana ikut dalam program PTSL ini,” sambungnya.
Fuad melanjutkan kuota yang disediakan BPN untuk Desa Tapos II ini sejumlah 3000 lebih sedang yang baru mendaftar kurang dari 1000 jadi mohon disampaikan kepada yang lain untuk mengambil kesempatan ini.
Semoga pelaksanaan Program PTSL di Desa Tapos II ini berjalan sukses tanpa ekses dan dengan telah disertifikatkan tanah (Sertifikat Hak Tanah) maka kepemilikan tanah menjadi syah secara hukum.
Sementara Muhammad Mimbar selaku Ketua Tim PTSL BPN mengatakan dalam pelaksanaan pengukuran nanti melibatkan masyarakat dan koordinator desa, maka mohon intensitas komunikasi antar masyarakat dan koordinator desa terkait data persyaratan agar bisa segera dipenuhi.
Dikatakannya yang bisa diikutsertakan dalam Program PTSL ini yaitu tanah pemukiman, tanah kebun/sawah, tanah wakaf, tanah hibah termasuk aset. Sedang tanah yang tidak bisa dan tidak boleh ikut dalam program ini yaitu tanah yang telah bersertifikat dan mau dibagi bagi. Jadi tegasnya yang boleh adalah tanah yang belum ada sertifikatnya.
“Desa Tapos II mendapatkan Quota sejumlah 3367 bidang tanah jadi saya mohon untuk target quota ini mohon dimaksimalkan, karena tahun depan tidak ada pengajuan lagi untuk Desa Tapos II,” tutup Mimbar.
Dharmawan






