Bogorpolitan.com, Gunungputri
Aktivitas memancing di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali diizinkan setelah hampir sepekan ditutup menyusul peristiwa kematian massal ribuan ikan. Pembukaan dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor setelah menilai kondisi perairan mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Meski demikian, Diskanak menegaskan adanya pembatasan ketat, khususnya larangan mengonsumsi ikan yang hidup di dasar perairan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan potensi risiko kesehatan bagi masyarakat.
Pengawas Sumber Daya Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Diskanak Kabupaten Bogor, Yayan Buduayana, mengatakan keputusan membuka kembali area pemancingan didasarkan pada hasil pemantauan langsung terhadap kondisi biota air.
“Kalau ikan sudah bisa hidup kembali, berarti ada perubahan kondisi air. Karena itu aktivitas memancing kami izinkan,” kata Yayan, Rabu (28/1/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa ikan bentik atau bentos, seperti ikan sapu-sapu, dilarang untuk dikonsumsi. Menurutnya, jenis ikan yang hidup di dasar perairan memiliki risiko lebih tinggi terpapar zat pencemar.
“Kontaminan atau racun itu biasanya mengendap di dasar. Jadi ikan yang hidup di dasar perairan jangan dikonsumsi,” ujarnya.
Yayan menjelaskan, dalam ekosistem perairan terdapat pembagian zona habitat ikan, mulai dari permukaan, kolom air, hingga dasar perairan.
Sifat racun yang cenderung mengendap membuat ikan dasar berpotensi mengalami bioakumulasi zat berbahaya, meskipun kualitas air secara visual terlihat membaik.
Sementara itu, penyelidikan penyebab kematian massal ikan masih terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, menyebut pihaknya telah mengambil sampel air dari sejumlah titik di Situ Citongtut.
“Hasilnya nanti akan kami lihat untuk mengetahui potensi pencemar yang menyebabkan kematian ikan,” kata Uli, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, parameter tingkat keasaman air (pH) tercatat berada pada angka 6,68 atau masih dalam batas aman. Namun, DLH menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan melalui uji laboratorium sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk mengetahui parameter lainnya, kami harus masuk uji laboratorium,” ujarnya.
DLH juga akan melakukan pengawasan terhadap 20 perusahaan yang berada di sekitar kawasan Situ Citongtut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan limbah, baik limbah cair, udara, maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Hasil pengawasan ini akan menentukan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan,” jelas Uli.
Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Perusahaan yang tidak taat terhadap aturan lingkungan bisa dikenakan denda dan sanksi hukum,” tegasnya.
Sumber : Bogortoday






