Minta Dinsos Evaluasi TKSK, Ketua LPK Bhayangkara Utama Tuding TKSK Ciampea Tidak Profesional

0
877 views

BogoPolitan – Ciampea,

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bhayangkara Utama, Haidy Arsyad, mendesak Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor guna mengevaluasi serta mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ciampea. Hal ini dikatakannya di Sekretariat LPK Bhayangkara Utama di bilangan Ciampea, Minggu 14/02/2021.

Dirinya menyatakan, ada sejumlah alasan sehingga TKSK Ciampea menurutnya layak untuk diganti, jika merujuk pada Permensos No.28 Tahun 2018, jelas disebutkan tugas dan fungsi TKSK termasuk batasan umur seorang TKSK 60 tahun, untuk usulan TKSK baru maksimal 35 tahun, berasal dari unsur Karang Taruna atau Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).

“Disamping itu TKSK Ciampea, tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai motivator, dinamisator, inovator dan evaluator penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kecamatan Ciampea, salah satunya terkait data penerima bansos yang disuguhkan carut marut,” kata Haidy.

Lebih lanjut, Haidy mengatakan, semua yang terlibat dalam pendataan penerima bantuan harus teliti. Sebab, menurutnya tidak sedikit warga yang mampu justru menerima bantuan. Sementara yang benar-benar membutuhkan bantuan terlewat.

“Sangat menyayangkan bahwa ternyata para TKSK di bawah banyak yang tidak profesional dalam bekerja sesuai tupoksinya,” katanya.

Tak hanya itu, Ia menduga TKSK Ciampea banyak yang bermain dalam proses penyaluran bantuan dari supplier sampai ke e-warong. Oleh karena itu, dia mendesak agar TKSK yang tidak profesional segera diganti.

“Mereka digaji kok. Tapi ini yang saya lihat mereka malah sibuk ngurusin penyalur agen dan e-warong. Bahkan benar adanya, ada beberapa data yang saya pegang bahwa TKSK ikut terlibat dalam penyaluran BPNT. Ini kan sangat disayangkan,” jelas Haidy.

Masih menurut Haidy dalam pengelolaan BPNT yang sekarang program sembako adanya dugaan pengarahan dari TKSK kepada Agen E-warong untuk bekerjasama dengan supplier tertentu. Padahal jelas dalam Pedum program sembako tidak diperbolehkan.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-warong untuk bekerjasama dengan supplier tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, TKSK Ciampea, Wiwi Widaningsih saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, bahwa dirinya sudah menjalankan fungsinya sebagai TKSK sesuai dengan pedoman umum (Pedum) .

“Saya sudah menjalankan fungsi sesuai Pedum. Untuk agen domain, ada di Himbara,” katanya.

Dirinya menyatakan, TKSK adalah pendamping 25 permasalahan sosial dan fungsi itu sudah dan selalu di jalankan di Ciampea.

“Fungsi Koordinasi juga terus berjalan dari tingkat Dinas, Kecamatan hingga Desa, untuk menangani 25 PMKS,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini