Merasa Difitnah, Kepala SMKN 2 Kota Bogor, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

0
1,082 views

BogorPolitan – Kota Bogor,

Dalam Dunia Pendidikan selalu saja ada yang harus diselesaikan, terutama saat memasuki tahun ajaran baru, fenomena permasalahan pasti ada saja, tapi disitulah dilatih kedewasaan kita sebagai pendidik diantaranya, Kepala Sekolah agar bisa lebih bijak dalam menyikapinya. Namun jika informasi yang beredar luas sudah kebablasan dan tidak sesuai dengan realisasi atau faktanya, itu namanya fitnah. Demikian disampaikan Kepala SMKN 2 Kota Bogor,  Drs Joko Mustiko saat ditemui BogorPolitan dikantornya, Jumat 28/08/2020.

Merasa difitnah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Bogor, Joko Mustiko, mengancam akan lapor Polisi atas tuduhan yang tidak mendasar dari kalangan tertentu. “Saya menyebut orang ini oknum yang tidak bertanggung jawab karena sudah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta,” terang Joko.

“Dijaman yang serba canggih seperti sekarang ini, rasanya tidak mungkin ada pejabat yang berbuat nekad melakukan korupsi hingga melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena taruhannya itu jabatan yang diemban dan yang paling berat itu nantinya akan ada sangsi sosial, apalagi kepala sekolah maupun pejabat mainnya yang dengan sengaja berbuat neko – neko di zaman sekarang rasanya mereka juga berpikir dua kali,” tegas Joko.

Joko tidak menyebutkan, siapa orang yang telah menjadi penyebar fitnah dimaksud,  hanya saja Kepala SMKN 2 ini memberikan ciri dari oknum tersebut.

“Mana ada bantuan sekolah dari orang tua sampai Rp 3,6 juta. Itu jauh dari kebenaran,  dalam Pemendikbud No 75 tahun 2016 pasal 1, butir 3 dan 5 sudah disebutkan terang benderang.

Pasal 1 butir 3 disebutkan, bahwa bantuan pendidikan yang disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/ wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Joko juga menjelaskan pada butir 5 disebutkan, bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebutkan dengan sumbangan adalah merupakan pemberian berupa uang/barang/ jasa oleh peserta didik/ orangtua/ walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan, oleh karena itu kita tak mungkin nekad melanggar aturan.

Selain itu, Joko juga menerangkan kebijakan yang akan diambil harus berdasarkan azas musyawarah dan mufakat,  komite sekolah dan para orang tua dalam bentuk isian.

Orang tua membuat pernyataan bentuk kesanggupan yang tak memaksa atau sukarela dalam memberikan sumbangan biaya pendidikan, berarti tidak ada paksaan untuk besaran biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa, namanya sumbangan ya alakadar semampunya orang tua siswa.

Masih penuturan Joko, Sekolah tidak menentukan besaran sumbangan, begitu juga Komite Sekolah dan hal itu memang tidak boleh untuk menentukan besaran sumbangan, karena nantinya akan melanggar aturan, adapun besarnya sumbangan ditentukan oleh para orang tua itu sendiri, bukan oleh pihak sekolah.

Menurut Joko, ada orang tua hanya sanggup membantu jauh dari kebutuhan sekolah. Hal itu tak jadi masalah, karena itu sesuai kemampuannya. “Ada orang tua kemampuan besar sumbangan hanya Rp 50 ribu per tahun, kami pihak sekolah harus ikhlas, karena itulah kemampuan orang tua,  Selain itu kami pun memaklumi saat ini kondisi perekonomian sedang sulit, pada Masa Pandemi Covid 19 yang menjadi wabah Dunia,” pungkasnya

Elis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini