
Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
MARMER (Masa Rakyat Merdeka) Sampaikan Pernyataan Sikap bersama ratusan warga Terkait Isu Bansos di Kabupaten Cianjur, aksi tersebut dilakukan di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (24/11/2025).
Koordinator aksi Ketua Marmer Rudi Agan mengatakan, barusan kita aksi kurang lebih 100 orang dengan para KPM permasalahannya BPNT dan PKH jadi pemerintah sepihak pemerintah pusat, BPNT banyak yang diblok dengan alasan desil. Sementara masyarakat datang ke desa untuk merubah di Desa.
” Tapi anak pemerintah daerah harus tanggung jawab bicara komitmen lagi, semua data yang kami berikan yaitu Sukaratu dan Kecamatan Bojongpicung. Kami kasih waktu lagi satu sampai dua bulan kalau masih belum terealisasi kami akan aksi yang lebih banyak lagi,” ujar Rudi Agan.
Koordinator Lapangan Rudi Agan menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT yang dinilai tidak tepat sasaran serta adanya sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mengalami pemblokiran.
Dalam pernyataan resminya, MARMER menegaskan bahwa negara tidak memiliki hak menerima bansos, sebab bansos merupakan hak sosial rakyat, dan negara berkewajiban secara konstitusional menjaga kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kelompok ini juga menyoroti maraknya pemblokiran BPNT dengan dalih desil yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Warga yang datang ke desa untuk memperbaiki data justru tidak mendapatkan solusi yang jelas. Padahal menurut MARMER, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral serta komitmen untuk menindaklanjuti setiap data dan keluhan masyarakat.
Rudi Agan menegaskan bahwa aksi hari ini adalah bentuk kegelisahan masyarakat yang sudah terlalu lama dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak.
Banyak warga diblokir sepihak dengan alasan desil, sementara mereka datang ke desa untuk memperbaiki data tetapi tidak ada tindak lanjut. Pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab. Jangan hanya bicara komitmen, tapi buktikan dengan menyelesaikan data yang telah kami sampaikan,” tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Sukaratu, Bojongpicung, dan wilayah lainnya sudah sangat terdampak dan membutuhkan ketegasan pemerintah dalam memberikan solusi, bukan sekadar janji.
Tiga Tuntutan Resmi MARMER
Melalui pernyataan sikapnya, MARMER menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mengaktifkan kembali KPM yang diblokir dari program BPNT dan PKH.
2. Melakukan pendataan ulang KPM, karena diduga banyak yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Pemerintah Daerah Cianjur diminta memberikan solusi nyata dan alternatif atas kisruh bansos yang terjadi serta menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Para warga menilai bahwa pemblokiran bantuan tanpa kejelasan sangat merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
“Kami hanya ingin keadilan. Banyak warga yang masih layak menerima bantuan tetapi malah diblokir. Kami minta pemerintah daerah serius memperbaiki data,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya Senin,(24/11/2025).
Massa berharap Bupati Cianjur segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah bansos di daerahnya, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial demi memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan massa masih menunggu audiensi resmi dari pihak Pemkab Cianjur dan Dinas Sosial.





