BogorPolitan.com – Citereup
Sebuah video viral di media sosial pada Senin (19/5/2025) menunjukkan air sungai berwarna oranye di wilayah Sungai Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perubahan warna air tersebut disebabkan oleh pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3), Gantara Lenggana, menyatakan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tak lama setelah video tersebut tersebar.
“Beberapa jam setelah video viral, kami bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, pemerintah desa, dan perwakilan laboratorium serta tokoh masyarakat melakukan penelusuran dari hulu ke hilir,” kata Gantara.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah PT Harapan Mulya, sebuah perusahaan pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru. Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai ketentuan.
DLH kemudian melakukan penyegelan, penutupan saluran limbah (grouting), dan pemasangan garis PPLH di lokasi tersebut. Selain itu, tim juga mengambil sampel air dari titik hulu dan hilir untuk dianalisis laboratorium, dengan hasil yang diperkirakan keluar dalam 14 hari.
“Selain PT Harapan Mulya, kami juga memeriksa CV Karya Erat. Namun hanya PT Harapan Mulya yang disegel karena terdapat indikasi pelanggaran,” jelas Gantara.
Pihak DLH akan memanggil perusahaan untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Senin mendatang. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk paksaan pemerintah dan denda. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan bila tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tapi pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius,” tegas Gantara.***






