Dommy Allen Somasi LMK, Dewi Perssik Ikut Terseret Kasus Hak Cipta

0
294 views

Laporan : Solihin GP
Bogorpolitan.com, Jakarta-

Pencipta lagu Indah Pada Waktunya, Dommy Allen, resmi melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas karyanya.

Somasi tersebut ditujukan kepada Direktur PT Arga Swara Kencana Musik, Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI), serta Direktur PT Pelangi Prima Sejati.

Kuasa hukum Dommy Allen, Dr. Dedy Dj dan Hamid Kancamarga, menyatakan lagu Indah Pada Waktunya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Pencatatan 000855015.

Dommy Allen juga memiliki perjanjian resmi dengan PT Pelangi Prima Sejati melalui Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta Lagu Nomor: 016/PPKCL-DMY/PPS/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016.

Meski begitu, pihak Dommy Allen menduga karya tersebut digunakan tanpa izin yang jelas.

Dugaan pelanggaran inilah yang mendorong somasi dilayangkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Lagu Indah Pada Waktunya sempat viral setelah dinyanyikan penyanyi Dewi Persik pada 2016.

Hingga kini, Dewi Perssik belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Persoalan ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia.

Kasus serupa kerap mencuat akibat lemahnya literasi hak cipta, minimnya transparansi lembaga manajemen kolektif, serta inkonsistensi penegakan hukum.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini