7 Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat, Terlibat Kasus Kematian Moh. Mugni Syakur

0
323 views
7 Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat, Terlibat Kasus Kematian Moh. Mugni Syakur.

Bogorpolitan.com – Palu ||

Tujuh anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus kematian Moh. Mugni Syakur. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melakukan kekerasan saat menangkap Moh. Mugni Syakur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel.

“Mereka telah dijatuhi sanksi PTDH karena tindakan kekerasan yang dilakukan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur,” ujar Djoko dalam keterangannya di Palu, Rabu (19/2/2025).

Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dipecat masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

Kasus ini bermula pada 14 November 2023, saat Moh. Mugni Syakur meninggal dunia setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng. Insiden ini kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat dan memicu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain pemecatan, ketujuh anggota tersebut juga akan menjalani proses hukum di peradilan umum. Djoko menyebut bahwa berkas perkara mereka telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Sulteng, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakan hukum, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Djoko juga menyampaikan permohonan maaf atas lambannya proses penyelesaian kasus ini, namun ia memastikan bahwa pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan perkara yang telah menjadi sorotan publik tersebut.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini