BogorPolitan – Kab. Bogor,
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang DPKPP Kabupaten Bogor, lakukan penutupan usaha Pom bensin mini milik Indomobil di beberapa titik yang berada di ruang lingkup kerjanya, Selasa 17/11/2020.

Di lokasi salah satu Pom mini milik Indomobil yang berada di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kepala UPT Penataan Bangunan III, Wolter Rumsory mengatakan, kami akan menutup semua usaha Pom bensin mini milik Indomobil yang ada di wilayah kerjanya.
“Hari ini kita datang menutup tempatnya karena sudah dua kali kami memberikan surat peringatan yang bersangkutan masih bandel,” ungkapnya.
Wolter juga menyampaikan, hal ini kami lakukan karena mereka tidak menghargai surat peringatan kami untuk membuat perizinan.
“Tempat ini kami gembok, agar mereka tidak dapat melakukan usaha di Kabupaten Bogor ini tanpa izin,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasubag Tata Usaha UPT Penataan Bangunan III, Riza menambahkan, hal ini merupakan Shock Terapy terhadap para pengusaha yang akan berusaha di Kabupaten Bogor.
“Saya harap para Pengusaha dapat bekerjasama dengan kami agar membuat perizinan sesuai dengan peraturan yang ada di Kabupaten Bogor,” tandasnya. (And)






