BogorPolitan – Kab. Bogor,
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang DPKPP Kabupaten Bogor, memberikan ultimatum kepada pihak PLN ULP Leuwiliang. Hal ini dikarenakan ada empat bangunan yang diduga tidak memiliki izin.

Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Wolter Rumsory menjelaskan, kunjungan kali ini menindaklanjuti dari teguran pertama.
“Ada bangunan yang tak ada IMB, pengecekan sudah sebelumnya juga, tapi pihak PLN tidak ada itikad baik dan kami meminta bangunan yang tak ada IMB agar dikosongkan dulu,” tegasnya, Selasa 17/11/2020.
Wolter juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melayangkan teguran ketiga, karena pihak PLN meminta ada aturan makanya bakal membawa tim pol PP sekaligus menyegel, kalau tidak digubris akan dibongkar.
“Yang jelas kita tidak melihat siapapun, karena objek yang kita lihat, bangunan tak ada izin harus ditutup,” tandasnya. (And)






