Tasyakuran BPPKB Banten Atas Terbitnya SK Kemenkumham

0
926 views

BogorPolitan – Leuwisadeng

Tasyakuran atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Organisasi Masyrakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, di Lapangan Gunung Seureuh, Desa Sadeng, Selasa, 14/12/2020.

Kegiatan dihadiri Ketua Dewan Pimpinan pusat (DPP) Badrudin yang didampingi tim hukum DPP Simon bersama panglima Satuan tugas (Satgas) DPP Sakri Mandala,

Dalam wawancaranya Badrudin menepis adanya perpecahan ditubuh BPPKB namun sebuah dinamika dalam berorganisasi.

“Biasa lah di organisasi karena itu demokrasi tetapi bukan berarti BPPKB itu jadi terbelah dua, BPPKB tetap satu dibawah kepemimpinan haji Nurdin Sudrajat selaku ketua umum DPP kemudian dari Sekretaris jendral dewan pimpinan pusat dalam hal ini bapak H Dudung Sukriwa sampai hari ini BPPKB masih solid, masih satu tidak pernah ada dua dan tiga,” ungkapnya.

Selain tasyakuran SK Kemenkumham BPPKB sekaligus memperingati Hari Lahir (Harlah) H. Tubagus Agus Kumpay ke-53, dengan Ki Jalu ke-57.

“Saya atas nama dewan pimpinan pusat menyampaikan atas acara ini yang pertama yaitu milad daripada bapak H. Tubagus Agus Kumpai yang ke 53 dan yang kedua milad daripada bapak KiJalu yang ke 57, Alhamdulullah anggota kami yang ada di kabupaten bogor ini yang diprakarsai oleh kedua orang tua tadi luarbiasa mengadakan syukuran disamping syukuran milad juga syukuran atas terbitnya SK Kemenkumham,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kijalu menegaskankan, bahwa ditubuh BPPKB Banten tidak ada dualisme kepemimpinan karena ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Tidak ada dualisme kepemimpinan dikarenakan ada AD/ART yang mana secara kebetulan diacara Milad Kijalu, kijalu mengundang dari DPP juga dari perwakilannya dari semua untuk bisa apa namanya ayo kita sama sama kalau mau masuk tidak ada kepemimpinan A dan B tidak ada kami satu suara bahwa BPPKB banten ini satu kepemimpinan sesuai dengan AD/ART,” tegasnya. (Ipay).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini