BogorPolitan – Kab. Bogor,
Kuasa Hukum Kades Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Kusnadi SH., MH., meminta agar Penyidik Polda Jabar tidak ragu-ragu untuk melakukan penahanan terhadap terduga Pelaku pemalsuan stempel Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kusnadi SH., MH., selaku Kuasa Hukum Kades Sukasari, yang merasa dirugikan oleh Pelaku Pemalsuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Berdasarkan LP nomor: LPB/775/XII/2022/SPKT/PoldaJabar atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat sebagaimana diatur didalam pasal 263 KUHP tertanggal 7 Desember 2022 yang mana terhadap Pelaku yang berinisial RD. MSAS telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 06 September 2023,” ujar Kusnadi dikantornya dibilangan Cibinong, Rabu 06/03/2024.
Saat ini, Kusnadi melanjutkan, penyidikan saat ini telah memasuki Tahap 2 penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tentunya apa yang telah dilakukan Tersangka yang berinisial RD. MSAS tersebut tidak hanya merugikan Kepala Desa selaku pejabat publik tetapi juga merugikan lembaga desa yang merupakan Lembaga Pemerintahan.
“Kami selaku Kuasa Hukum meminta agar Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak ragu-ragu untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka terlebih berdasarkan informasi yang Kami peroleh adanya indikasi pelaku telah menghilangkan barang bukti,” tegasnya. (Koes)