Polisi Gencarkan Razia, Peredaran Miras Oplosan Jadi Target Utama

0
167 views

Bogorpolitan.com, Parungpanjang — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang menyita belasan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (7/4/2026) siang.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras, khususnya jenis oplosan yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Operasi difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Taufik dalam keterangannya.

Razia pertama dilakukan di kawasan Sentraland, di mana petugas mendapati sebuah toko yang berkedok warung jamu namun menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 12 botol miras jenis anggur merah dan 1 botol anggur putih,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Parung Panjang untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Taufik menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Peredaran miras, khususnya oplosan, kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Karena itu, kegiatan operasi akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini