
Bogorpolitan.com, Sukabumi.
Polres Sukabumi menggerebek tambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (28/1).
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang baru saja dilanda bencana longsor.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga Desa Cihaur yang khawatir aktivitas PETI dapat memperparah kondisi lingkungan.
“Bencana yang terjadi pada Desember 2024 seharusnya menjadi peringatan, tetapi para pelaku PETI tetap nekat beroperasi. Padahal, pihak kepolisian dan pemerintah sudah memberikan peringatan tegas agar aktivitas ini dihentikan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan tambang serta menangkap beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal.
Pihak kepolisian kini masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk pekerja tambang yang diamankan saat penggerebekan.
Hartono menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam, seperti longsor,” pungkasnya.***





