Pengelola Parkir RSUD Bakti Pajajaran Terapkan E-Money, Gratiskan Parkir Selamanya!!

0
114 views
Perwakilan manajemen PT Barisan Baraya Hiraya bersama pihak RSUD Bakti Pajajaran Kabupaten Bogor menyampaikan keterangan resmi terkait pembenahan sistem parkir, termasuk penerapan E-Money dan kebijakan parkir gratis bagi keluarga pasien rawat inap.

Bogorpolitan.com, Cibinong – Menyikapi sorotan publik di media sosial terkait pelayanan parkir, pengelola resmi parkir RSUD Bakti Pajajaran, PT Barisan Baraya Hiraya, melakukan pembenahan menyeluruh dengan menghadirkan sistem digital berbasis E-Money serta kebijakan parkir gratis bagi keluarga pasien rawat inap.

Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Pernyataan Resmi yang ditandatangani Direktur PT Barisan Baraya Hiraya, Hj. Nurlelah Ibrahim Piradita, pada Selasa (7/4/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus kualitas layanan di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

Dalam keterangannya, pihak pengelola memastikan bahwa seluruh keluarga atau pendamping pasien rawat inap tidak lagi dikenakan biaya parkir. Kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu selama kontrak pengelolaan masih berjalan.

“Pembebasan biaya parkir bagi pendamping pasien rawat inap berlaku selamanya, bukan hanya sementara seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengunjung cukup menunjukkan kartu atau surat keterangan rawat inap yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit kepada petugas parkir.

Selain kebijakan sosial tersebut, pengelola juga melakukan transformasi sistem parkir dari konvensional menjadi digital. Mulai Jumat (10/4/2026), seluruh transaksi parkir di RSUD Bakti Pajajaran akan menggunakan sistem Tap E-Money.

Penerapan sistem non-tunai ini diharapkan mampu mempercepat arus keluar masuk kendaraan, mengurangi antrean, serta menutup potensi penyimpangan di lapangan.

“Dengan sistem digital, seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga lebih transparan dan akuntabel,” lanjut keterangan tersebut.

Pengelola juga menegaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah secara sepihak, baik oleh pihak internal maupun pihak lain, tanpa kesepakatan resmi kedua belah pihak.

Transformasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat, khususnya bagi pengunjung dan keluarga pasien di RSUD Bakti Pajajaran.(Koes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini