Pelaku Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Dihukum 15 Tahun Penjara

0
666 views

Laporan : Sandi ||

Cianjur – BogorPolitan.com,

Polres Cianjur menggelar konfrensi pers,Kamis (24/02/2022) pagi, terkait telah terjadinya ‘Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain’, yang terjadi di Kp Gurudug RT 02/06 Desa Jati, Kec. Bojongpicung, Cianjur.

Konfrensi pers tersebut dilakukan berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/B/79/IX/2021/SPKT/SEK BJB/RES CIANJUR/JABAR TANGGAL 8 SEPETEMBER 2021 an Pelapor EDI SURYANA.

Kapolres Cianjur Dony Hermawan S.I.K., M. Si menyampaikan, untuk kronologis kejadian tersangka bernama Lucky turun dari sepeda motor Honda PCX yang dikemudikan saudara Dadang kemudian mendekati korban.

“Pelaku membacokan parangnya ke arah korban dengan membabi buta, ” kata Dony.

Keronologis penangkapan, lanjut Dony, tersangka dapat di tangkap berawal dari timsus dan unit Reskrim Polsek Bojongpicung melakukan penyelidikan, dan ditemukan dugaan pelaku yang melakukan penganiayaan anggota kelompok Genk Motor BRIGEZ.

“Identitas serta wajah sudah di ketahui, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mereka mengakui semua perbuatannya tersebut. Dan untuk DPO masih di cari, ” terangnya.

Adapun motif dari tersangka ini, sambung Dony, tersangka Lucky Reza mencari seseorang, karena cemburu yang diduga pernah menggoda istrinya. “Namun tersangka ini salah sasaran dengan orang yang tidak ada masalah, ” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal Primer 355 ayat 1.2 subsidair 345 ayat 1.2 Jo pasal 55 atau 56 KUHPidana. Penganiayaan berat yang direncanakan mengakibatkan kematian orang lain untuk tersangka Lucky Reza, sedangkan Dadan Sujana alias Dablu turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini