Pakar Hukum Soroti Profesionalisme Kejaksaan dalam Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur

0
142 views

Laporan: Taupik Abu Sopian

Bogorpolitan.com, Cianjur

Sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan pemohon Dadan Ginanjar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jumat (8/8/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipimpin hakim tunggal Fitria Septriana, S.H., dengan agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi ahli, pakar hukum administrasi Dr. Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya, Dr. Dedi menekankan pentingnya profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap langkah Kejaksaan, khususnya saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kejaksaan memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum. Tapi kewenangan ini harus dibatasi oleh aturan jelas, supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Dr. Dedi, penegak hukum wajib menjalankan tugas sesuai undang-undang (profesionalisme), tidak berlebihan dalam mengambil tindakan (proporsionalitas), dan dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil (akuntabilitas).

Ia juga menyoroti Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui kewenangan.

“Jika tidak ada instrumen pengawasan, risiko pelanggaran hak asasi manusia bisa sangat besar,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Dedi mengingatkan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2004 yang mewajibkan pemberian surat-surat dalam proses penyidikan kepada tersangka. Hal ini dinilainya sebagai bentuk akuntabilitas yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

“Pemberian surat kepada tersangka adalah syarat formil. Jika tidak dilakukan, bisa dianggap tidak profesional,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, Dr. Dedi menegaskan bahwa penetapan tersangka sebagai produk administrasi negara harus sah secara hukum.

“Jika produk administrasi tidak sesuai dengan undang-undang, maka itu bisa disebut tidak sah dan tidak profesional,” katanya.

Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam menilai apakah prosedur penegakan hukum sudah memenuhi standar hukum acara.

“Jika ada ketidaksesuaian prosedur, hakimlah yang menentukan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini