BogorPolitan – Kab. Bogor,
24 warga RW 08 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, digugat oleh PT. Berkat Properti Jabar ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A. Hal ini dikarenakan tidak adanya titik temu tercapainya kesepakatan sehingga rencana pembangunan perumahan tersebut tertunda selama 2 (dua) tahun.
Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum PT. Berkat Properti Jabar, YM. Pambudianto SH., advokat dari Kantor Hukum Y&V Law Office mengatakan, sidang kali ini terkait Pengembang yang ingin mendirikan Perumahan di daerah Kelurahan Pabuaran, namun memiliki kendala dalam hal tidak mendapatkan akses jalan untuk menuju lokasi proyeknya.
“Berbicara masalah Undang-undang Jalan maupun Undang-undang Agraria, sudah jelas dikatakan bahwa semua orang berhak untuk menggunakan akses jalan,” ujarnya Senin, 22/02/2021.
Ditempat yang sama, Kusnadi SH., MH., salah seorang kuasa hukum PT. Berkat Properti Jabar, mengungkapkan adanya permintaan sejumlah uang untuk kompensasi yang menurutnya, jumlahnya tidak masuk di akal.
“Pada prinsipnya, kami selalu mengedepankan musyawarah, karena nantinya kita akan hidup bertetangga,” katanya.
Mau tahu lebih jelas apa yang dikatakan para Advokat dari Kantor Hukum Y &V Law Office terkait proses persidangan, saksikan video dibawah ini.
Jangan lupa Subscribe yaa…gratis lho!






