BogorPolitan – Cibinong
Laporan : Ipay
Lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Vijaya Pusen, yang kini menderita Cacat permanen dibagian wajah yang diduga dilakukan oleh AMT berberapa waktu lalu yang ditangani oleh Polres Bogor, hingga kini masih bebas melenggang.
Dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Badan Pendampingan dan Penyuluhan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Kabupaten Bogor, Vijaya Pusen menjelaskan, Sabtu 29/01/2022, di Kantor BPPH-PP Cibinong.
“Saya sebagai manusia biasa sudah memaafkan pelaku, tetapi secara hukum saya tetap minta diproses, karena saya sudah menjadi korban dengan wajah saya sudah cacat, saya di dzolimi, saya minta Penegak hukum mengambil tindakan tegas, dengan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Vijaya Pusen berharap pelaku segera ditahan, karena terus menunjukan arogansi terhadap dirinya dan keluarga.
“Upaya paksa damai masih ada dari mereka, dan mereka semakin arogan, seolah mereka kebal hukum, arogansinya ditunjukkan kepada saya dan keluarga, saya harap pelaku ditahan,” terangnya.
Sementara menurut Ketua BPPH-PP Kabupaten Bogor Y. M Pambudianto, SH. Sebagai Tim Kuasa Hukum dari Vijaya Pusen, Perkaranya sedang di tangani Polres Bogor
“Penanganan perkara memang sudah berjalan di polres bogor, bahkan upaya dari polres untuk meminta mediasi antara korban dan pelaku sudah pernah dilakukan, oleh pihak iniasiasi polres, kita juga telah melakukan penolakan terhadap upaya mediasi tersebut, kalau tidak salah sudah dua kali surat penolakan kita ajukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu , Y. M Pambudianto, SH, menjelaskan alasan penolakan kliennya untuk mediasi yang diinisiasi oleh Polres Bogor, karena belum melihat keseriusan dari terduga pelaku untuk meminta maaf
“Terkait perkara ini, klien kami memang sampai saat ini korban masih belum melihat keseriusan dari pelaku untuk meminta maaf, yang sebenar-benarnya kepada korban, dalam arti mereka belum menyesali apa yang telah diperbiat nya, bahkanntadi juga dilakukan upaya paksa perdamaian oleh pihak RT,” jelasnya.
Memang klien kami secara manusiawi sudah memaafkan, lanjut Y. M Pambudianto, “sebagai mahluk sosial melakukan kegiatannya, namun meminta tetap upaya hukum untuk dijalankan, karena ini terkait bahwa penganiayaan pasal 170 sudah jelas semuanya, penetapan tersangkanya juga sudah,” ucapnya.
Sebagai Kuasa Hukum Y. M Pambudianto, SH. berharap pihak Kepolisian untuk berlaku netral dan segera melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Karena kalau ini dibiarkan berlarut-larut, serta korban terus dipaksa untuk berdamai, hal ini juga menjadi tidak etis dalam penanganan perkara kita juga. Apalagi korban masih alami pengancaman, dan didesak untuk upaya berdamai, jadi sebagai bentuk netralitas dari kepolisian kita minta untuk segera melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Sumber : BPPH – PP Kabupaten Bogor.






