Kuasa Hukum BPR Difobutama Bantah Pemberitaan Terkait Pidana

0
694 views

BogorPolitan – Depok,
Laporan : K. Andre ||

Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin SH., membantah keras pemberitaan dari salah satu Media Online yang telah memberitakan BPR Difobutama dituntut nasabahnya kedalam ranah hukum pidana.

Pada keterangan persnya yang digelar di Talaga Sampiruen Depok, Faqihudin SH., mengatakan tidak benar dengan adanya pemberitaan tentang Hukum Pidana.

“Kami sebagai kuasa hukum keberatan dan menilai bahwa pemberitaan BPR Difobutama itu sarat dengan kebohongan, fitnah dan penyesatan publik. Yang benar adalah kami sedang menangani kasus ringan dalam Hukum Perdata,” jelasnya, Jumat 08/07/2022.

Kenapa kami berekspektasi seperti itu, Faqihudin melanjutkan, karena secara fakta bahwa klien kami (BPR Difobutama) sampai dengan saat ini belum pernah ada pemanggilan, pemeriksaan, maupun putusan aspek pidana tidak ada. Sehingga penggunaan kata di pidana, menurutnya menjadi penyesatan dan fitnah.

“Sementara, perkara yang ada adalah perkara antara debitur dengan kreditur dan itupun berproses di perdata biasa yang sampai saat ini pun belum ada keputusan,” ungkap Faqihudin.

Dirinya mengacu kepada Undang-undang Pers dengan mengajukan nota keberatan atau hak jawab, protes sekaligus permohonan koreksi sudah dilakukan pada 01 Juli 2020.

“Kami meminta deadline hingga 1 minggu untuk bisa ditayangkan. Apabila kemudian nanti tidak ada respon positif, mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum, melihat itu benar-benar fitnah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman menerangkan, sudah 30 tahun sejak berdirinya BPR Difobutama tahun 1992 belum pernah ada manipulasi ataupun kasus unsur Pidana.

“Adapun dana yang dituduhkan, ada di Pos Penampungan Bank Difobutama dan hal ini sudah berkali-kali dimusyawarahkan dengan Waka Lukas,” ucapnya.

Hamdani Usman meminta Waka Lukas untuk introspeksi diri dengan mengoreksi informasi yang diberikan ke Media yang telah merusak nama baik BPR Difobutama.

“Seratus persen saya yakinkan bahwa pemberitaan di Media online itu tidak benar,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini