Bogorpolitan.com, Leuwiliang
Ketua Tim Hukum Kusnadi, SH, MH menyesalkan dugaan tindakan arogansi salah satu oknum penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang, Polres Bogor. terhadap advokat yang tengah menjalankan tugasnya.
Insiden ini terjadi saat Tim Kuasa Hukum H. Sukarman yang Telah menunjuk Kantor Hukum Kusnadi,SH,MH selaku Tim Kuasa Hukum, menghadiri undangan permintaan keterangan oleh penyidik. pada, Kamis (20/2/2025).
Undangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/37/II/2025/SPKT/POLSEK LEUWILIANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 5 Februari 2025, dengan pelapor bernama Jose Rizal. H. Sukarman, SH, yang juga berprofesi sebagai advokat, hadir bersama Tim Kuasa Hukumnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Tim Kuasa Hukum sempat mengklarifikasi terkait permohonan penjadwalan ulang pada undangan sebelumnya. Namun, hal ini memicu perdebatan dengan salah satu oknum penyidik.
Dalam perdebatan tersebut, penyidik diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi advokat dengan meminta tim kuasa hukum keluar dari ruangan saat pemeriksaan berlangsung.
“Tindakan ini merupakan bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi advokat, yang secara jelas telah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran sebagai penegak hukum yang harus dihormati, termasuk dalam proses pemeriksaan.
“Seharusnya sesama penegak hukum, penyidik menghargai profesi advokat dan tidak menunjukkan sikap alergi terhadap keberadaan mereka dalam proses hukum,” katanya.
Atas kejadian ini, Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan arogansi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan sanksi tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melanggar etika profesi dan mencederai prinsip keadilan.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Profesi advokat harus dihormati sebagaimana mestinya,” pungkasnya.






