Kasus Korupsi Dana BOS 17,1 M Melibatkan 6 Orang K3S SD Kota Bogor

0
985 views

BogorPolitan – Kota Bogor,

Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja (K3S) pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar (SD) se Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester (UTS) ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah (UAS) diseluruh sekolah dasar.

“Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y.

Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019.

“Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. 119.828,” terang Bambang.

Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang

Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini.

Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun (ASN).

Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

“Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang.

Reporter : Ellis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini