BogorPolitan – Ciampea,
Resto Minheral Kopi di Ciampea yang sudah mulai soft opening, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan perizinan lainnya.
Dugaan ini didasari adanya Surat Teguran yang ke 3 dari UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bogor dan pihak manajemen Minheral Kopi tidak bisa menunjukkan berkas perizinan.
Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Henry Mahardika membenarkan terkait Surat Teguran yang dilayangkan pihaknya ke Minheral Kopi yang letaknya persis diseberang wilayah kantornya.
“Kami dari pihak UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang telah optimal bekerja dengan memberikan Surat Teguran 1 dan 2 hingga yang ke 3, namun pihak manajemen Minheral Kopi tidak dapat menunjukkan surat perizinan apapun. Kini kami sudah melimpahkan ke Pusat/Dinas,” terangnya.
Sementara itu, Camat Ciampea Yudi Santosa mengaku belum pernah menandatangani Surat Izin Warga yang merupakan surat izin dasar dari Minheral Kopi.
“Tidak ada, kami dari pihak Kecamatan Ciampea belum pernah menandatangani surat perizinan apapun dari Minheral Kopi,” ungkapnya, Kamis 14/09/2023.
Terpisah pada hari yang sama, Kepala Desa Bojongrangkas, Iding Habudin menuturkan, sebelumnya ada orang dari Minheral Kopi yang hendak membuat Surat Izin Warga.
“Saya sarankan untuk minta tandatangan persetujuan beberapa warga, Ketua RT dan Ketua RW terlebih dahulu,” jelasnya.
Dirinya sudah memberikan formulir kepada pengurus Minheral Kopi, namun hingga kini belum ada surat yang masuk terkait perizinan.
“Belum ada surat perizinan yang masuk, mungkin masih minta tandatangan warga sekitar,” tandasnya.
Hingga berita ini diapungkan, pihak Manajemen Minheral Kopi belum bisa ditemui Wartawan BogorPolitan.com. (And)