Jerit Histeris Warnai Eksekusi Lahan di Sukamakmur

0
798 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Jerit tangis tak menerima keputusan, mewarnai eksekusi lahan yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A. Lokasi pengosongan lahan yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu 10/02/2021.

Salah seorang Ahli Waris, Siti Nurjanah mengaku tidak menerima atas Putusan Pengadilan yang memenangkan PT. Bumi Makmur Lestari. Karena dirinya merasa memiliki lahan tersebut.

“Kami bakal berusaha sekuat mungkin mempertahankan lahan warisan dari orang tua kami. Apalagi, kami juga belum pernah mendapatkan hak atau pembayaran dari pejualan tanah tersebut dari PT. Bumi Makmur Lestari,” ucapnya.

Menurutnya, pihak PT. Bumi Makmur Lestari mengaku ada pihak keluarga yang sudah menjual tanah tersebut ke PT. Padahal dirinya tidak pernah mendapatkan uang dari hasil penjualan tanah tersebut.

“Saya selama ini tidak pernah menjual tanah tersebut. Pernah ada upaya mediasi namun tidak ada titik temu,” tegasnya.

Sementara itu Sri Widiarti, Kepala Desa Sukamakmur mengaku, sengketa tanah ini sudah ada dari sebelum dirinya menjabat menjadi Kepala Desa.

“Sudah beberapa kali diadakan mediasi, namun tidak mencapai titik temu, sehingga dari pihak ahli waris maju dalam persidangan,” ungkap Kades Sukamakmur.

Dirinya sempat mengajukan kepada pihak pengadilan untuk mengadakan dialog sebelum pembacaan eksekusi.

“Mudah-mudahan setelah pembacaan putusan eksekusi ini, akan kami adakan mediasi berupa dialog,” tukasnya.

Di lokasi, kuasa hukum PT Bumi Mak­mur Lestari, Wely Sidharta mengata­kan, eksekusi lahan ini se­suai rencana walau sedikit hujan. Ketika ada penolakan, setiap ada eksekusi pasti ada gejolak.

“Disini kita berbicara dasar hukum. Ini sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mereka juga sempat mengugat, namun oleh PN Cibinong tidak diterima atau NO,” katanya.

(And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini