Inilah Jawaban Ketua Pilkades Cimanggu II Tentang Demo di Kantor Kecamatan

0
981 views

Bogorpolitan – Cibungbulang
Laporan : M. Ilyas

Tim Kuasa Hukum Jaenal Aripin atau akarab disapa Joy mendemo Kantor Kecamatan Cibungbulang bersama Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Laki 45, Genpar dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Rabu 01 Januari 2023.

Pasalnya ada kejanggalan yang diduga di lakukan oleh Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Desa, tentang kesepakatan 3 Bakal Calon (Balon) yang tidak harus di Verifikasi persyaratan Administrasinya.

Atas dasat tersebut Ketua Tim Pendamping Hukum Joy, yang di Ketuai Saipul Iskandar Zulkarnain atau Epay akan menempuh jalur Hukum terhadap Paniti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cimanggu II tingkat Desa Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

“Langkah kedepannya, kita Negara Hukum artinya dalam kontek ini tidak menjustifikasi siapa yang benar atau salah, semua kita dalam porsi menduga-duga,” terangnya kepada Wartawan

Padahal menurut Epay, dugaan kesalahan yang dilakukan telah diakui langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Desa dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cibungbulang.

“Tetapi yang kami sayangkan adalah verifikasi itu tidak dilakukan dan ada pernyataan Ketua Panitia dan diakui dalam proses mediasi, mereka merasa salah dan mencabut surat pernyataan itu yang notabanenya buatan sendiri panitia dan itu tidak ada dalam Perbup itu yang jadi permasalahannya.

Kami pada saat itu bukan tidak paham bagaimana tahapan-tahapan tentang verifikasi klarifikasi dan lain-lainya. Kurang memuaskannya pernyataan dari terutama Pak Camat, yang bertanggung jawab itu malah seolah-olah panitia itu sudah benar padahal benar dan salah itu nanti, berikan saja ruang dulu kepada kami,” ujarnya.

Namun ada kekecewaan yang Epay dan tim rasakan, ketika Rapat mediasi bersama Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Cibungbulang ditutup, sehingga pihaknya akan melanjutkan kasusnya keranah Hukum.

“Untuk memberikan jangan langsung di closing saja, analoginya seperti kalau lagi makan satu piring nasi dan baru setengah piring nasi belum selesai sudah disuruh beres saja atau di closing. Kami akan tetap perjuangkan ini benar atau salah secara hukum dan ini bukan suatu yang seram ini hanya pesta demokrasi, yang memang harus sama-sama kita jaga kebersamaan dan ketertiban,” tegasnya.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Joy (Epay), Ketua Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Kecamatan Cibungbulang Agung Surachman Ali menyatakan.

“Yang pertama tentu itu hak dari bakal calon Kepala Desa memberikan pendapat, tadi juga sudah kita lakukan mediasi, klarifikasi di Aula Kantor Kecamatan. Alhamdulillah sudah selesai, yang mereka tuntut kaitan dengan tahapan harus sesuai dengan peraturan,” katanya.

Kaitan dengan surat pernyataan, lanjut Agung, itu sudah di klarifikasi langsung oleh Ketua Panitia Pilkades tingkat Desa, seperti yang saya sampaikan di forum mediasi yang pertama perlu digaris bawahi, setelah saya meminta keterangan dari Ketua Panitia tingkat Desa Cimanggu II serta jajarannya dan juga berdasarkan hasil monitoring. Kaitan Pemilihan Kepala Desa, Alhamdulilah sudah sesuai tahapan Perbup,” sambungnya.

Ketika ditanya tentang langkah yang akan diambil Panitia Pilkades Cimanggu II, Agung Surachman Ali menegaskan, melanjutkan semua tahapan sesuai dengan Peraturan yang ada.

“Tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan Pilkades Cimanggu II akan tetap berjalan, sebagaimana jadwal yang sudah di tentukan Pemerintah Saerah Kabupaten Bogor. Kita lihat perkembangannya, seperti apa saja nanti kedepannya, artinya siap gak siap harus siap menghadapi itu. Tahapan akan tetap berjalan, karena didalam Perbupnya selama sesuai tahapan kita lanjutkan.
Untuk penetapan balon ke calon itu dihari Senin kemarin, tanggal 30 Januari 2023,” ujarnya mantaf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini