Empat Pelaku Curas Minimarket di Kabupaten Cianjur Dibekuk Polisi

0
610 views

Cianjur – BogorPolitan.com,

Laporan : Eka rufa/Tomi* ||

Kepolisian Resort (Polres) Cianjur gelar konferensi Pers terkait pengungkapan perkara pencurian minimarket, di halaman Mapolres jalan Abdulah bin Nuh Cianjur, Selasa (12/04/2022).

Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., M.A.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres AKBP Doni Hermawan, menyampaikan, bahwa Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap empat lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja dan setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban/karyawan dengan senjata tajam jenis golok dengan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang dan setelah mengambil uang dalam brankas para pelaku sebelum kabur mengunci korban/karyawan minimarket didalam Gudang dari luar.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat tersangka, satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017, lalu barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, satu jaket, tiga topi, satu tas belanja dan dua unit kendaraan roda empat. Yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta.

“Pada saat pengejaran memang ada aksi perlawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya dua lokasi di kabupaten garut, satu lokasi di kabupaten karawang dan di Bandung barat satu lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di delapan TKP dan empat diantaranya di Kabupaten Cianjur.

Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari empat TKP di kabupaten Cianjur. Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini