BogorPolitan – Cibinong,
Menindaklanjuti Surat DPN Nomor 018/PERADl/MUNAS/I/2020 tanggal 13 Januari 2020, perihal panggilan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia Ill (MUNAS PERADI) Tahun 2020 dan dalam rangka turut serta menyukseskan Munas Peradi Ill yang akan diadakan di Hotel Shangri-La Surabaya pada tanggal 30-31 Maret 2020 mendatang, PERADI DPC Cibinong, Kabupaten Bogor, mengadakan Rapat Anggota Cabang di Ruang Aula Lantai 2, RM. Bumi Aki Cibinong, Jl. Kol Edy Yoso Martadipura No. 21 Nanggewer, (Dekat Stadion Pakansari), Sabtu 07/03/2020.
Dihadiri para anggota Dewan Pimpinan Cabang Cibinong dengan mengusung tema ‘Perjuangkan Single Bar, Kita Kembalikan Marwah Advokat Indonesia”.
Ketua DPC Cibinong, Herdiyan Nuryadin, SH., MH., CLA., menuturkan dalam RAC (Rapat Anggota Cabang) DPC PERADI Cibinong, yang dibawah kepemimpinan saya, telah disepakati bahwa untuk di tanggal 30 s/d 31 Maret 2020 nanti, untuk menjadi Ketua Umum itu adalah Prof. DR. Otto Hasibuan SH., MM., SH MH dan DR. Kartono SH., MH.,
“Kami merekomendasikan Prof. DR Otto Hasibuan SH., MH., karena beliau sudah dicalonkan kurang lebih 121 DPC Peradi se-Indonesia,” tuturnya.
Berdasarkan Islah yang dilakukan 3 kubu Peradi pada Rabu 26/02/2020, yang dihadiri Menkopolhukam Prof. DR. Mahfud MD dan Menkumham DR. Yasona Laoly, Herdiyan mengajak para Advokat untuk mendukung Islah tersebut dan bersatu kembali untuk Single Bar serta mengembalikan marwah Advokat Indonesia.
“Semoga dalam Munas nanti berjalan lancar, lincir dan luncur, sesuai harapan kita semua dan bersatunya kembali Advokat menjadi Single Bar,” harap Ketua DPC Peradi Cibinong.
Diwaktu yang sama, Kusnadi SH., MH., CPL., Wakil Ketua PBH Peradi Cibinong menambahkan, terkait PBH (Pusat Bantuan Hukum), kami berharap untuk Pemerintah Daerah agar lebih dapat memperhatikan bantuan-bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.
“Jadi ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah, ke depan juga agar masyarakat tahu bahwa PBH Peradi Cibinong ini membuka ruang untuk masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma, tanpa bayar se-sen pun alias gratis. Tetapi dengan catatan benar-benar miskin, disertai Kartu Miskin, Surat Miskin dan fakta dilapangan,” pungkas Kusnadi. (And)