BogorPolitan – Kab. Bogor,
Investor bagian dari mitra Pemerintah, pembangunan adalah komitmen dari Pemerintah guna mensejahterakan masyarakat, tentu saja masyarakat harus mendukung program Pemerintah baik dalam hal pembangunan infrastruktur, ekonomi juga sumber daya manusia.
Namun sangat disayangkan program Pemerintah terkadang dicederai oknum, contohnya seperti yang terjadi pada proses perataan tanah untuk Perumahan Bali Resort 2.

Dimana ada salah satu warga yang merasa dirugikan karena sudah menyewa tanah pada salah satu oknum mediator jual beli tanah (calo tanah), dengan alasan bahwa pihak pembeli tanah tersebut masih lama menggunakan tanah yang sudah dibeli.
Hal ini seperti yang disampaikan salah satu warga Kampung Paniisan RT 03/07 Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, yang ingin namanya dirahasiakan.
“Saya sudah sewa ini tanah pada salah satu mediator (calo tanah) dengan sejumlah rupiah, gak tahunya baru beberapa bulan saya garap, tanah sudah di ratakan,” ucapnya, Rabu 01/06/2022.
Saat ditanya soal ganti rugi, dirinya mengaku tidak mendapatkannya.
“Jangankan ganti rugi tanah, tanaman yang sudah saya tanam juga tidak ada penggantian, padahal bibit dan obat obatan kan saya beli sendiri, belum lagi bayar sewa tanah kepada oknum, intinya belum ada kejelasan penggantian,” ungkapnya
Ditempat yang sama, Supriadi (Fikly) yang juga salah satu warga kampung tersebut membenarkan hal tersebut. Tanah tersebut setelah dibeli oleh pihak pengembang disewakan kembali kepada salah satu warga oleh oknum mediator (calo jual beli tanah), dengan alasan proses rencana pembangunan perumahannya masih lama.
“Kalau sekarang tiba-tiba ada perataan tanah, dipastikan si penyewa merasa dirugikan dong,” ujar Fikly.
Kaitan terbit izin lingkungan tanpa musyawarah, Supriadi sempat menanyakan kepada pihak Pemdes Bantarsari.
“Apakah pihak pengembang sudah mengajukan izin lingkungan, jawabnya sudah dan warga lingkungan sudah menandatangani dan ketika saya bertanya kepada warga lingkungan mereka mengiyakan, tetapi hanya beberapa orang saja. Padahal warga yang akan menjadi tetangga Perumahan Bali Resort 2 kan banyak lebih dari 30 KK. Makanya yang tidak merasa menandatangi menyesalkan terbit izin lokasi tanpa musyawarah itu, yang pada akhirnya warga berencana akan melayangkan surat kepada pihak Pemdes Bantarsari,” bebernya.
Supriadi menambahkan, terkait pengajuan izin lokasi, baik RT, RW maupun pihak Pemdes, dirinya yakin tidak bertanya kepada si Pemohon, yang seharusnya mereka bertanya munculnya persetujuan warga melalui musyawarah atau seperti apa.
Faktanya, Supriadi melanjutkan, warga menandatangani izin lingkungan dilakukan secara gerilya alias door to door, yang datang ke warga itu bukan pihak manajemen pengembang namun diduga mediator atau calo tanah. Sedangkan warga tersebut awam tidak memahami apa itu yang disebut Amdal lingkungan, yang akhirnya warga awam dengan mudah menandatangani tanpa berpikir kalau dari pembanguan itu akan ada dampak negatif dan positif. Kalaupun ada income secara administrasi kepada pihak Pemdes atau pihak mediator (calo tanah) itu sah-sah saja namanya juga usaha, akan tetapi bagaimana dalam usaha itu kita tidak ada yang merasa dirugikan
“Kaitan edukasi supaya tidak timbul Soudzon kesan pembodohan, masyarakat harus diberikan pencerahan supaya masyarakat itu faham tentang hak dan kewajiban dalam hal pembangunan, apalagi tugas pihak Pemerintah salah satunya adalah pembinaan. Karena kita berharap laju pembangunan sukses tanpa ekses, terlaksana terealisasi tanpa mengurangi dukungan lingkungan dan dalam musyawarah, parutnya dibahas poin terkait tanggung jawab perusahan terhadap lingkungan,” tandasnya. (Red)






