BogorPolitan – Ciampea,
Mengacu pada Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang diberlakukan 15 – 28 April 2020, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, khususnya UPT Wilayah IV Leuwiliang, yang meliputi 9 Kecamatan, mengerahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan para Muspika yang wilayahnya notabene sebagai Zona Merah.
Jaya S. Ap, Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor UPT Wilayah IV Leuwiliang menuturkan, Zona Merah yang masuk wilayah kami ada 3 Kecamatan yaitu ; Ciampea, Ciseeng dan Gunung Sindur.
“Dalam PSBB ini, untuk kendaraan umum/Angkot kami kami batasi sampai 50% yaitu 5 penumpang dan jaga jarak antar penumpangnya juga memberikan sosialisasi pemakaian masker kepada masyarakat,” ujar Jaya, saat ditemui BogorPolitan di pos Check Point Ciampea – Rancabungur, Rabu 15/04/2020.
Dishub UPT IV Leuwiliang bekerjasama dengan Pospam Leuwiliang dan Pospam Ciampea, dibagi dua shift /12 jam dan untuk UPT sendiri, anggotanya dibagi 3 zonasi Ciampea, Leuwiliang, Gunung Sindur.
“Dalam giat pelaksanaan PSBB ini, Alhamdulillah masyarakat sudah menyadari tentang bahaya Virus Corona ini dan saya berharap, semoga virus ini segera musnah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkas Jaya. (And)