
Bogorpolitan, Cibungbulang
Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cibungbulang menyampaikan kecaman keras terhadap masih beroperasinya hiburan malam karaoke di Caffe Note yang berlokasi di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, di tengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.
Ketua PK KNPI Kecamatan Cibungbulang, Bella Akbar, menilai aktivitas hiburan malam tersebut tidak menghormati nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadhan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah segera melakukan pengecekan terhadap izin operasional tempat tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus dilakukan penertiban dan tindakan tegas,” ujar Bella, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mempertanyakan legalitas usaha karaoke tersebut, mengingat setiap pelaku usaha hiburan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan nilai yang hidup di masyarakat.
Bella menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa setiap usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan karaoke, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan norma agama dan sosial di lingkungan tempat usaha beroperasi.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai klasifikasi kegiatan usaha.
Selain regulasi nasional, pemerintah daerah juga memiliki aturan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mengatur bahwa aktivitas tempat hiburan harus menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, terlebih pada momentum keagamaan seperti bulan Ramadhan.
Menurut Bella, pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban sosial serta menghormati nilai-nilai religius yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak terkait segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka tempat hiburan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. KNPI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap ketertiban dan nilai moral masyarakat,” tegasnya.





