Dimasa PPKM Kecamatan Tenjolaya Perketat Prokes

0
732 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tenjolaya dilaksanakan berpedoman kepada Protokol Kesehatan, demikian disampaikan Sekretaris Kecamatan Tenjolaya M. Jamalludn SIp, MSi kepada Bogorpolitan diruang kerjanya, kemaren

Bahwasannya Pandemi Covid 19 ini masih terus menghantui masyarakat. Pencegahan yang kita lakukan adalah melaui Chek Point di Posko. Ketika ada warga diluar Kabupaten Bogor masuk ke wilayah kami tidak membawa hasil rapid antigen kita suruh kembali lagi.

“Kita juga sosialisasikan Surat Keputusan Bupati No. 443/Kpts/Per-UU/2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 773/Covid19/Sekret/1/2021 tentang Perpanjangan Ke 8 Pemberlakuan PSBB melalui PPKM ini, bahwasannya Prokes ini lebih diperketat bahkan kemaren kita sudah laksanakan Rakor denga para Kades untuk turut mensosialisasikan pada masyarakat tentang beberapa item yang ada di PPKM itu. Tentu ini menjadi langkah yang baik bagi kesehatan masyarakat,” ujar Sekcam.

“Kitapun sudah laksanakan Rapat Koordinasi dengan Forkopincam yang dihadiri tokoh masyarakat, MUI, Pengusaha, Para Kades, sudah ada kesepakatan terkait acara pernikahan atau hajatan tidak diperbolehkan adanya hiburan. Sudah kita tuangkan dalam Berita Acara dan sudah kita sosialisasikan pada masyarakat,” jelasnya.

Karena dalam PSBB/PPKM tidak ada larangan untuk mengadakan hajatan hanya saja harus mengikuti Prokes dan diperketat serta dikurangi atau dibatasi jumlah undangan yang hadir.

“Dan Satgas Kecamatan selalu memantau bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP serta Linmas dengan mengecek warga yang hajatan dan kita sudah kasih warning dengan pernyataan “Boleh Hajatan tapi dengan kapasitas tidak boleh melebihi batas Prokes” tegasnya.

Untuk masyarakat sendiri dimasa PPKM ini kita laksanakan operasi Yustisi Penegakan Disiplin, bila melanggar kita kenakan sangsi dengan menyanyikan Lagu Wajib Nasional atau mengucapkan Pancasila dan bagi mereka yang tidak memakai masker kita berikan masker.

Untuk tempat wisata Sekcam menuturkan sudah ditutup sejak awal PPKM, tidak boleh beroperasi kecuali Vila Pribadi dan itupun kita kontrol dengan memeriksa KTP dan membawa hasil rapit antigen.

Kapolsek bersama Kanit Pol PP terus melakukan keliling di wilayah Kecamatan Tanjolaya dalam rangka Sosialisasi dan peningkatan PPKM.

Sampai dengan saat ini Kecamatan Tenjolaya masih berstatus Zona Aman, kita berusaha semaksimal mungkin terus berada dalam Zona Aman.

“Harapannya PPKM menjadi satu kesepakatan dan keputusan Pemerintah, selaku Steak Holder berharap masyarakat terus tingkatkan Disiplin dengan menjalankan 3M, masyarakat lebih menyadari akan arti kesehatan bagi diri sendiri juga kesehatan bagi orang lain,” pungkasnya.

Dharmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini