BogorPolitan – Leuwisadeng,
Pekerjaan pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) Irigasi untuk mengairi lahan sawah, di Kp Babakan Bandung Rt 01/07 Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, diduga menyalahi aturan dan prinsip dalam membangun.
Hal ini diungkapkan Sanip, Anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dilokasi pekerjaan, Selasa 07/07/2020.
Pasalnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2020 baru dimulai pelaksanaannya ketika DD Tahap 2 telah habis untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Kepala Desa memberikan pekerjaanya kepada pihak ketiga atau pemborong.
“Memang dari papan kegiatan itu tertulis pelaksana kerjanya TPK dan Masyarakat, tetapi dari TPK telah di borongkan, ke pemborong,” tukas Sanip LPM Desa Leuwisadeng.
Terlihat dan terpampang jelas dari papan kegiatan terlihat pembangunan TPT Irigasi yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2020, dengan volume 800 M x 60 Cm x 15,5 Cm, yang memakan anggaran, Rp.134.680.500,-
Redaksi