Dalam Rangka OPS ANTIK LODAYA 2018 hari ke 8, Polres Bogor Gelar Pers Conference

0
732 views

Bogorpolitan – Cibinong,
Dalam menyambut Tahun Baru dan menyambut Pesta Demokrasi Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Kepolisian dgn sandi OPS ANTIK (anti narkotik) 2018 yg dimulai dari tanggal 23 nov – 2 des 2018

Dalam pelaksanaan OPS ANTIK (anti narkotik) 2018 Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 2 kasus menonjol yaitu :
1. Pengungkapan Lahan pembibitan ganja
2. Pengungkapan Lahan penanaman pohon katinon

Adapun data pengungkapan KSS “OPS ANTIK LODAYA POLRES BOGOR 2018” hari ke 8, sebagai berikut:

TOTAL KASUS : 29 KASUS
TOTAL TERSANGKA : 40 Orang
(Status mayoritas pengedar dan bandar)

*TOTAL BARANG BUKTI :*

*-Sabu* : 20,95 gram
*-GANJA* : 55,30 gram
*SINTE* : 11, 99 gram

*Ketersediaan farmasi*
*1.158* (seribu seratus lima puluh delapan) butir obat heximer
*104* (seratus empat) butir tramadol
*22* butir trihexyphenidyl

*Lahan ganja*
– 122 bungkus pot pembibitan ganja
– 3 (tiga) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja
– 7 (tujuh) buah kecambah tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja
– 11 (sebelas) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja masing2 didalam plastik polibek

*Lahan katinon*
-tumbuhan jenis kat / katinona sejumlah -/+ 227 (dua ratus dua puluh) batang
-lahan lokasi taman sekitar +/- 50 m2

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky P.G S.Sos. S.I.K. MH, menyampaikan Hal ini saat konferensi pers dengan awak media di Halaman Loby Polres Bogor, Jumat 30/11/2018.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Andi Alam Wijaya SH. S.I.K menambahkan, sampai saat ini Satnarkoba Polres Bogor berkomitmen terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami berupaya memberantas jaringan pengedar gelap narkoba, baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan terhadap jaringan para pelaku pengedar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Kasatres Narkoba.

Pers Conference ini merupakan salah satu sarana upaya preventif dan sosialisasi dgn memberikan sosialisasi kpd masyarakat akan bahaya narkoba khususnya terkait pohon katinon adalah jenis pohon yg dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35

Dalam hal ini, terhadap para tersangka dikenakan Pasal pengedar,Pasal 114(1),112(1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinona mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon dan atau dg ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal 1 milyar.

Sampai saat ini Satnarkoba Polres Bogor berkomitmen, akan terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masyarakat dan korban penyalahgunaan narkoba serta berupaya memberantas jaringan pengedar gelap narkoba, baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif) terhadap jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah kab bogor.
(Andre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini