BogorPolitan.com – Cibinong
Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindaklanjuti edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terkait peredaran produk makanan yang terindikasi mengandung unsur babi.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Arif Rahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan besar di Cibinong diantaranya Lotte Grosir Pakansari dan Indogrosir Cibinong.
Hasilnya, Rudy memastikan bahwa produk-produk yang sebelumnya diindikasikan bermasalah sudah tidak ditemukan lagi.
“Kami melakukan pengecekan langsung hari ini dan hasilnya, baik di Lotte Grosir maupun Indogrosir, produk-produk yang sebelumnya diindikasikan sudah tidak ditemukan lagi. Mereka telah menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan menarik produk-produk tersebut dari rak penjualan,” ujar Rudy kepada awak media.
Rudy menegaskan, sidak ini adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk konsumsi.
“Sidak ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami terhadap konsumen. Kami ingin memastikan seluruh toko mematuhi edaran pemerintah. Camat dan tim Disdagin juga kami minta aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Menurut Rudy, inspeksi akan terus diperluas ke 11 titik toko modern lainnya, termasuk toko-toko yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Fokusnya adalah memastikan anak-anak dan masyarakat umum tidak mengonsumsi produk yang tak sesuai standar halal.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah mengeluarkan imbauan resmi kepada pelaku usaha, distributor, dan pusat distribusi dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Bila ditemukan pelanggaran, langkah awal adalah meminta toko menarik produk tersebut dari rak. Jika pelanggaran tetap berulang, sanksi tegas akan diberikan.
“Kami tidak akan segan mengevaluasi izin usaha jika ditemukan pelanggaran berulang. Tapi kami minta masyarakat tetap tenang, karena pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif,” bebernya.
Senada dengan Rudy, Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan camat hingga pelaku usaha untuk aktif berkoordinasi dan melaporkan jika ada produk bermasalah.
“Kesadaran dari pihak toko cukup baik. Banyak yang langsung menarik produk begitu menerima surat edaran dari pusat. Untuk memperkuat komitmen, kami akan minta toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk serupa,” ujarnya.