Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Kabupaten Bogor Gelar Sosialisai

0
781 views

BogorPolitan – Nanggung,

Laporan : Raka Bayu ||

Bea Cukai bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor Sosialisasikan Identifikasi Pita Cukai dan Barang kena Cukai Ilegal, Selasa 28/06/22, di Aula Kantor Kecamatan Nanggung.

Langkah aktif kegiatan Sosialisasi tentang Cukai, sebagai nara sumber Pelaksana Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Haris Setiawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Bogor, Sekretaris Camat (Sekcam) Nanggung

Dalam kegiatan sosialisasinya Haris Setiawan menyatakan, bahwa hal itu akan dilakukan secara gencar agar dapat dipahami oleh masyarakat luas.

“Kegiatan sosialisasi akan rutin di selenggarakan pemda kabupaten dan kota dan bogor, di bawah pengawasan bea cukai bogor. Pada semester yang kedua ini memang akan banyak sekali sosialisasi-sosialisasi dilaksanakan, terutama menekan peredaran rokok ilegal, agar masyarakat memahami ketentuan serta larangan dibidang cukai,” ucapnya.

Menurut Haris Setiawan, barang yang harus di awasi peredarannya, adalah barang jadi objek Cukai.

“Yang termasuk objek cukai yaitu ethyl alkohol, minuman yang mengandung alkohol atau miras, hasil tembakau seperti rokok dan ada tembakau kunyah, tembakau hisap sampai rokok elektrik liquid,” urainya.

Haris Setiawan berharap, Sosialisasi yang dilakukan pihaknya untuk menekan maraknya peredaran Rokok Ilegal yang merugikan berdampak buruk.

“Harapannya semoga masyarakat semakin sadar dengan pengetahuan yang kita berikan, melalui upaya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, dan menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat bisa melindungi diri mereka masing masing dan lingkungannya dari pengaruh buruk rokok ilegal,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini