Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) untuk tahun 2025 M/1446 H. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H.Tata, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. “Kami berharap dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban zakat, infak, dan sedekah secara optimal,” ujarnya.
Besaran Zakat Fitrah
Dalam surat keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan dengan dua pilihan nominal uang, yakni sebesar Rp 38.000 atau Rp 46.000 per jiwa. Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
Pembayaran zakat fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dapat dilakukan melalui sistem potong gaji (payroll) pada bulan Maret 2025 atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi. Sementara itu, masyarakat umum dapat menunaikan zakat fitrah melalui UPZ yang tersedia di masjid, desa, kecamatan, atau lembaga resmi lainnya.
Ketentuan Zakat Mal
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas murni, dengan besaran zakat 2,5 persen dari total harta atau penghasilan yang telah mencapai nisab. Zakat mal ini dapat dibayarkan setahun sekali atau setiap kali menerima penghasilan, melalui UPZ di instansi pemerintahan, kecamatan, atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Cianjur.
ASN, TNI, Polri, pengusaha, dan masyarakat umum yang telah memenuhi syarat diwajibkan menunaikan zakat mal sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
Infak, Sedekah, dan DSKL
Dalam upaya meningkatkan partisipasi sosial masyarakat, pemerintah juga menetapkan besaran infak bulanan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri yang belum mencapai nisab. Besaran infak disesuaikan dengan golongan, yaitu:
Golongan I: Rp 10.000/bulan
Golongan II: Rp 20.000/bulan
Golongan III: Rp 30.000/bulan
Golongan IV: Rp 60.000/bulan
Sementara itu, masyarakat umum dianjurkan untuk berinfak sesuai kemampuan dan keikhlasan. Khusus bagi calon jamaah haji tahun 1446 H/2025 M, infak ditetapkan sebesar Rp 150.000 per jamaah.
Besaran Fidyah
Bagi masyarakat yang wajib membayar fidyah, besaran yang ditetapkan adalah Rp 12.000 per mud/jiwa/hari. Fidyah ini ditujukan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya atau lanjut usia.
Harapan dan Imbauan
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap, dengan adanya penetapan ini, partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. Selain untuk membersihkan harta dan menyucikan diri, dana yang terkumpul juga akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendukung berbagai program sosial dan keagamaan di Kabupaten Cianjur.
“Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” imbau Bupati Cianjur dalam keterangannya.
Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan ibadah zakat dan menguatkan solidaritas sosial di bulan Ramadan yang akan datang.






