Laporan : Eka rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Kali ini ada lagi perlakuan kasar terhadap wartawan, hal tersebut dialami Ramdani alias Bah Dhani wartawan online metropuncaknews.com saat bertugas liputan di desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jum’at (23/12/2022).

Perlakuan kasar dari seorang PNS yang bekerja di Lemhanas RI berinisial OA (54) warga Kemayoran Jakarta Pusat, berawal ketika Dhani mengambil rekaman video saat OA mengajukan pertanyaan atau protes ke pihak panitia dari kementerian PUPR, saat penjelasan perbaikan rumah terdampak gempa lewat pihak ketiga, yang diduga pihak kementerian PUPR dan PUPR Kabupaten Cianjur sengaja mengundang warga desa Mekarsari dan Limbangansari untuk mengarahkan warga agar mau melakukan perbaikan rumah lewat pihak ketiga, yang menyebabkan protes keras dari warga.
Entah bagaimana awalnya, OA tidak terima dirinya diambil gambar, hingga mendorong Dhani dengan memegang leher, hingga timbul perseteruan.
Untuk meluruskan masalah pihak Polsek Cianjur Kota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua PWI Cianjur, Pimred metropuncaknews.com dan beberapa wartawan mengadakan pertemuan di ruangan yang ada di Polsek Cianjur Kota, yang berakhir dengan kata damai.
Pada kesempatan itu OA meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah diperbuatnya.
Menyikapi kesepakatan damai tersebut Ramdani berharap, agar pihak panitia bertanggungjawab atas insiden yang terjadi, karena handphone yang digunakan untuk liputan mengalami kerusakan akibat terjatuh.
Sementara itu Pimpinan Redaksi metropuncaknews.com Yanto Hidayat menjelaskan, secara pribadi dan redaksi dirinya tidak menerima atas perundungan tersebut, karena perlakuan tersebut sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, bukan hanya berbentuk ucapan tapi juga kekerasan fisik. Namun karena menimbang kondisi sedang musibah pasca gempa kami anggap selesai.
“Semoga ke depan tidak ada lagi yang menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi dengan kekerasan fisik, karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena wartawan sendiri dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan undang undang yang ada,” pungkasnya.





